Musim Sepeda LIstrik di Madura, Polisi Sampang Lakukan Ini
Reporter
Non Koresponden
Editor
Jobpie Sugiharto
Jumat, 3 Maret 2023 13:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna sepeda listrik di Kabupaten Sampang, Madura, jawa Timur, semakin banyak saja. Tak hanya orang dewasa, anak-anak juga marak menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa pendampingan.
Kekhawatiran terjadi kecelakaan pun memuncak. Maka sejak lima hari lalu Polres Sampang, Madura,mengimbau para pengemudi kendaraan listrik agar tidak melaju di jalan yang ramai kendaraan, terutama bagi anak-anak.
“Sasaran sosialisasi kita di tempat ramai termasuk sekolah-sekolah, kebijakan ini berlandaskan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan, dikutip hari ini, Jumat, 3 Maret 2023 dari laman NTMC Polri.
Dia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan listrik, yakni wajib menggunakan helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel, dan kelengkapan lainnya.
Batasan usia pengendara kendaraan listrik, seperti sepeda listrik, pun harus dipatuhi yakni bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orangtua atau orang dewasa.
Masih menurut aturan Menhub tadi, sepeda listrik hanya boleh digunakan di dalam perumahan, tempat wisata, serta trotoar yang tidak mengganggu keselamatan pejalan kaki.
“Aturan dari Kepolisian masih menunggu kebijakan dari pimpinan,” kata Dody tentang pengaturan pengendara sepeda listrik.
NTMC POLRI | JOBPIE
Pilihan Editor: Transisi Sepeda dari Tanpa Pedal Hingga Sepeda Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.