Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi mobil dan motor jangan lupa memperhatikan masa berlaku SIM menjelang Lebaran 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak melayani pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) selama libur Lebaran 2023.
Pelayanan tutup sementara baik di layanan SIM Keliling maupun di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Pada 19 sampai 25 April 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM dan unit SIM Keliling di DKI Jakarta diliburkan," tulis akun Instagram resmi @tmcpoldametro, di Jakarta, pada Minggu, 16 April 2023.
Jangan khawatir, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 19 April sampai 25 April 2023 dapat mengurus pada 26 April sampai 3 Mei 2023. Namun jika tidak mengurus perpanjangan SIM pada periode itu, pemilik harus membuat SIM baru.
Sebelum masa libur Lebaran 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih membuka layanan SIM Keliling di beberapa lokasi. Jadwalnya dapat dilihat di akun Instagram @tmcpoldametro.
Pekan ini Polri masih membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi, yakni: 1. Jakarta Timur : Jalan Raden Inten samping Mc. Donald Duren Sawit 2. Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat 3. Gerai SIM Keliling dibuka pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan mobil SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku khusus yakni SIM A dan SIM C.