TEMPO.CO, Jakarta - Bagi seseorang yang memiliki dan mengendarai kendaraan bermotor, pasti sudah tidak asing dengan yang namanya Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM adalah salah satu kelengkapan administrasi yang harus selalu dibawa saat seseorang berkendara. SIM ini juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah lulus uji kelayakan mengendarai kendaraan.
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Apabila masa berlakunya sudah habis, maka kita perlu untuk melakukan perpanjangan SIM kembali. Tak perlu ke kantor Polisi, saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah menghadirkan cara perpanjang SIM online.
Perpanjangan SIM secara online tentu memudahkan masyarakat untuk mengurus kelengkapan administrasi berkendara tersebut. Hanya dengan menggunakan HP (handphone), Anda sudah bisa melakukan perpanjangan SIM.
Lantas, apa saja syarat dan cara perpanjangan SIM online 2023? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Syarat dan Cara Perpanjang Sim Online 2023
Bagi Anda yang memiliki SIM, pastikan masa penerbitan SIM tersebut masih tetap berlaku. Pada umumnya, SIM hanya akan berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda harus melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui syarat dan cara perpanjangan SIM online 2023.
Dengan kecanggihan teknologi, saat ini melakukan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Proses perpanjangan ini menggunakan aplikasi bernama Digital Korlantas Polri yang dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) ini, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM hanya dengan menggunakan HP. Berikut syarat perpanjangan SIM online 2023.
Syarat Perpanjang SIM Online
Sebelum Anda mengurus perpanjangan SIM secara online, maka Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan persyaratan perpanjangan SIM online. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut.
1. Memiliki KTP asli bagi Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki SIM lama yang masih berlaku dan akan diperpanjang.
3. Persiapkan tanda tangan di atas kertas putih.
4. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
5. Memiliki surat kesehatan dari dokter.
6. Memiliki surat keterangan lulus uji keterampilan simulator (surat yang diberikan pada ketika tes keterampilan saat membuat SIM baru).
7. Tes kesehatan dapat dilakukan melalui tautan erikkes.id, kemudian tes psikologi bisa didapatkan melalui E-Ppsi dengan mengakses tautan app.eppsi.id.
Cara Perpanjang SIM Online 2023
Setelah persyaratan perpanjang SIM online sudah lengkap, maka Anda bisa langsung melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi. Adapun, biaya perpanjang SIM online 2023 adalah sebesar Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A dan SIM B.
Sebelum lakukan proses perpanjang SIM, pastikan Anda menyiapkan perangkat yang sudah terhubung dengan jaringan internet terlebih dahulu. Berikut cara perpanjang SIM online 2023.
1. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di handphone Anda.
2. Sebelum mendaftar, siapkan dokumen pendukung perpanjang SIM, seperti E-KTP, foto SIM lama, dan tanda tangan di atas kertas putih.
3. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Lengkapi profil Anda untuk mengaktifkan akun dengan mengisi Nama, nomor NIK, dan email.
6. Cek email untuk melakukan aktivasi akun.
7. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
8. Lakukan tes rikkes jasmani di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
9. Klik menu ‘SIM’ dan pilih menu ‘Perpanjangan SIM’.
10. Lengkapi dokumen pendukung dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.
11. Pilih SATPAS penerbit.
12. Pilih metode pembayaran perpanjangan SIM. Masukkan juga nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila nanti permohonan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen yang tidak memenuhi syarat.
13. Lakukan pembayaran dan periksa status transaksi Anda secara berkala di menu ‘Transaksi’.
14. Jika perpanjangan SIM telah selesai, maka SIM akan dikirimkan dan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbaharui.
RADEN PUTRI
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.