Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online 2023 Beserta Biayanya

Reporter

Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi seseorang yang memiliki dan mengendarai kendaraan bermotor, pasti sudah tidak asing dengan yang namanya Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM adalah salah satu kelengkapan administrasi yang harus selalu dibawa saat seseorang berkendara. SIM ini juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah lulus uji kelayakan mengendarai kendaraan.

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Apabila masa berlakunya sudah habis, maka kita perlu untuk melakukan perpanjangan SIM kembali. Tak perlu ke kantor Polisi, saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah menghadirkan cara perpanjang SIM online.

Perpanjangan SIM secara online tentu memudahkan masyarakat untuk mengurus kelengkapan administrasi berkendara tersebut. Hanya dengan menggunakan HP (handphone), Anda sudah bisa melakukan perpanjangan SIM.

Lantas, apa saja syarat dan cara perpanjangan SIM online 2023? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Syarat dan Cara Perpanjang Sim Online 2023

Bagi Anda yang memiliki SIM, pastikan masa penerbitan SIM tersebut masih tetap berlaku. Pada umumnya, SIM hanya akan berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda harus melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui syarat dan cara perpanjangan SIM online 2023.

Dengan kecanggihan teknologi, saat ini melakukan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Proses perpanjangan ini menggunakan aplikasi bernama Digital Korlantas Polri yang dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) ini, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM hanya dengan menggunakan HP. Berikut syarat perpanjangan SIM online 2023.

Syarat Perpanjang SIM Online

Sebelum Anda mengurus perpanjangan SIM secara online, maka Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan persyaratan perpanjangan SIM online. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut.

1. Memiliki KTP asli bagi Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki SIM lama yang masih berlaku dan akan diperpanjang.

3. Persiapkan tanda tangan di atas kertas putih.

4. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.

5. Memiliki surat kesehatan dari dokter.

6. Memiliki surat keterangan lulus uji keterampilan simulator (surat yang diberikan pada ketika tes keterampilan saat membuat SIM baru).

7. Tes kesehatan dapat dilakukan melalui tautan erikkes.id, kemudian tes psikologi bisa didapatkan melalui E-Ppsi dengan mengakses tautan app.eppsi.id.

Cara Perpanjang SIM Online 2023

Setelah persyaratan perpanjang SIM online sudah lengkap, maka Anda bisa langsung melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi. Adapun, biaya perpanjang SIM online 2023 adalah sebesar Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A dan SIM B.

Sebelum lakukan proses perpanjang SIM, pastikan Anda menyiapkan perangkat yang sudah terhubung dengan jaringan internet terlebih dahulu. Berikut cara perpanjang SIM online 2023.

1. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di handphone Anda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Sebelum mendaftar, siapkan dokumen pendukung perpanjang SIM, seperti E-KTP, foto SIM lama, dan tanda tangan di atas kertas putih.

3. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.

5. Lengkapi profil Anda untuk mengaktifkan akun dengan mengisi Nama, nomor NIK, dan email.

6. Cek email untuk melakukan aktivasi akun.

7. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

8. Lakukan tes rikkes jasmani di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

9. Klik menu ‘SIM’ dan pilih menu ‘Perpanjangan SIM’.

10. Lengkapi dokumen pendukung dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.

11. Pilih SATPAS penerbit.

12. Pilih metode pembayaran perpanjangan SIM. Masukkan juga nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila nanti permohonan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen yang tidak memenuhi syarat.

13. Lakukan pembayaran dan periksa status transaksi Anda secara berkala di menu ‘Transaksi’.

14. Jika perpanjangan SIM telah selesai, maka SIM akan dikirimkan dan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbaharui. 

RADEN PUTRI

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Syarat Membuat SIM A Terbaru beserta Cara dan Biayanya

25 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Syarat Membuat SIM A Terbaru beserta Cara dan Biayanya

Syarat membuat SIM A terbaru sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, antara lain berusia minimal 17 tahun dan menyerahkan formulir pend


Syarat Membuat SIM C Terbaru beserta Cara dan Biayanya

26 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Syarat Membuat SIM C Terbaru beserta Cara dan Biayanya

Syarat membuat SIM C terbaru sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, antara lain sehat jasmani dan rohani, serta menyerahkan formulir


Layanan Perpanjangan SIM Tutup Selama Libur Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

54 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Layanan Perpanjangan SIM Tutup Selama Libur Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

Jika tidak mengurus perpanjangan SIM pada periode 26 April sampai 3 Mei 2023, pemilik harus membuat SIM baru.


Apa Jenis SIM untuk Mengendarai Moge? Ini Syarat Mendapatkannya

4 Maret 2023

Suryo Utomo menaiki motor gede. Istimewa
Apa Jenis SIM untuk Mengendarai Moge? Ini Syarat Mendapatkannya

Korlantas Polri memiliki pembagian sendiri mengenai besar mesin motor. Pengendara moge harus memiliki SIM jenis apa?


Cara Perpanjang SIM Online 2023 Terbaru serta Syarat dan Biayanya

3 Maret 2023

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM Online 2023 Terbaru serta Syarat dan Biayanya

Tata cara perpanjang SIM online 2023 via aplikasi Digital Korlantas POLRI atau SINAR dengan rincian biaya terbaru termasuk syaratnya.


Test Ride di IIMS 2023, Ini Daftar Motor Listrik yang Bisa Dicoba

21 Februari 2023

Sepeda listrik dan motor listrik Ofero di pameran otomotif IIMS 2023, JIExpo Kemayoran, Jakarta. FOTO: TEMPO/Rafif R.
Test Ride di IIMS 2023, Ini Daftar Motor Listrik yang Bisa Dicoba

Arena test ride motor listrik ini berada di dalam ruangan area EV Test Ride di Hall C3, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.


Cara Membuat SIM C 2023 Terbaru Beserta Biaya dan Persyaratannya

16 Februari 2023

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Cara Membuat SIM C 2023 Terbaru Beserta Biaya dan Persyaratannya

Tata cara membuat SIM C 2023 lengkap beserta biaya terbaru di Kantor Satpas maupun online lewat aplikasi SINAR - Digital Korlantas POLRI.


Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru Beserta Biaya dan Persyaratannya

6 Februari 2023

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru Beserta Biaya dan Persyaratannya

Tata cara membuat SIM A 2023 lengkap dan terbaru beserta persyaratannya di Kantor Satpas maupun online lewat aplikasi SINAR - Digital Korlantas POLRI.


Kenali 12 Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya

4 Februari 2023

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali 12 Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya

SIM di Indonesia terbagi menjadi 12 golongan. Masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda.


Polri Siapkan Aturan Kendaraan Listrik, Ini Isinya

3 Februari 2023

Kapolsek Genuk Kompol Ris Andrian mengecek kondisi lima sepeda motor listrik bantuan dari PT Roda Pasific Mandiri. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)
Polri Siapkan Aturan Kendaraan Listrik, Ini Isinya

Korlantas Polri akan bergerak cepat dalam registrasi dan identifikasi kendaraan listrik, mulai penerbitan STNK dan BPKB baru.