Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online 2023 Beserta Biayanya

Reporter

image-gnews
Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi seseorang yang memiliki dan mengendarai kendaraan bermotor, pasti sudah tidak asing dengan yang namanya Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM adalah salah satu kelengkapan administrasi yang harus selalu dibawa saat seseorang berkendara. SIM ini juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah lulus uji kelayakan mengendarai kendaraan.

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Apabila masa berlakunya sudah habis, maka kita perlu untuk melakukan perpanjangan SIM kembali. Tak perlu ke kantor Polisi, saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah menghadirkan cara perpanjang SIM online.

Perpanjangan SIM secara online tentu memudahkan masyarakat untuk mengurus kelengkapan administrasi berkendara tersebut. Hanya dengan menggunakan HP (handphone), Anda sudah bisa melakukan perpanjangan SIM.

Lantas, apa saja syarat dan cara perpanjangan SIM online 2023? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Syarat dan Cara Perpanjang Sim Online 2023

Bagi Anda yang memiliki SIM, pastikan masa penerbitan SIM tersebut masih tetap berlaku. Pada umumnya, SIM hanya akan berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda harus melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui syarat dan cara perpanjangan SIM online 2023.

Dengan kecanggihan teknologi, saat ini melakukan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Proses perpanjangan ini menggunakan aplikasi bernama Digital Korlantas Polri yang dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) ini, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM hanya dengan menggunakan HP. Berikut syarat perpanjangan SIM online 2023.

Syarat Perpanjang SIM Online

Sebelum Anda mengurus perpanjangan SIM secara online, maka Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan persyaratan perpanjangan SIM online. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut.

1. Memiliki KTP asli bagi Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki SIM lama yang masih berlaku dan akan diperpanjang.

3. Persiapkan tanda tangan di atas kertas putih.

4. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.

5. Memiliki surat kesehatan dari dokter.

6. Memiliki surat keterangan lulus uji keterampilan simulator (surat yang diberikan pada ketika tes keterampilan saat membuat SIM baru).

7. Tes kesehatan dapat dilakukan melalui tautan erikkes.id, kemudian tes psikologi bisa didapatkan melalui E-Ppsi dengan mengakses tautan app.eppsi.id.

Cara Perpanjang SIM Online 2023

Setelah persyaratan perpanjang SIM online sudah lengkap, maka Anda bisa langsung melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi. Adapun, biaya perpanjang SIM online 2023 adalah sebesar Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A dan SIM B.

Sebelum lakukan proses perpanjang SIM, pastikan Anda menyiapkan perangkat yang sudah terhubung dengan jaringan internet terlebih dahulu. Berikut cara perpanjang SIM online 2023.

1. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di handphone Anda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Sebelum mendaftar, siapkan dokumen pendukung perpanjang SIM, seperti E-KTP, foto SIM lama, dan tanda tangan di atas kertas putih.

3. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.

5. Lengkapi profil Anda untuk mengaktifkan akun dengan mengisi Nama, nomor NIK, dan email.

6. Cek email untuk melakukan aktivasi akun.

7. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

8. Lakukan tes rikkes jasmani di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

9. Klik menu ‘SIM’ dan pilih menu ‘Perpanjangan SIM’.

10. Lengkapi dokumen pendukung dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.

11. Pilih SATPAS penerbit.

12. Pilih metode pembayaran perpanjangan SIM. Masukkan juga nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila nanti permohonan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen yang tidak memenuhi syarat.

13. Lakukan pembayaran dan periksa status transaksi Anda secara berkala di menu ‘Transaksi’.

14. Jika perpanjangan SIM telah selesai, maka SIM akan dikirimkan dan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbaharui. 

RADEN PUTRI

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

18 Januari 2024

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM C mulai dari Rp70 ribu. Anda bisa melakukan perpanjangan secara online maupun offline. Begini syaratnya.


Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

17 Januari 2024

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM A 2024 diketahui tidak ada perubahan dan masih sama seperti tahun lalu. Berikut cara perpanjang SIM A beserta syaratnya.


Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

14 Januari 2024

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling hari ini


Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

25 September 2023

Petugas kepolisian dan relawan mengevakuasi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan di simpang pintu keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Menurut data sementara yang dihimpun Satlantas Polres Semarang, kecelakaan diduga akibat truk tronton tanpa muatan dari arah Semarang ke arah Solo yang mengalami rem blong menabrak empat kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia, luka berat delapan orang dan luka ringan sebanyak 11 orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

Kecelakaan maut terjadi di lampu lalu lintas persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 23 September 2023.


Ketahui Syarat Perpanjangan SIM C beserta Biayanya

20 September 2023

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketahui Syarat Perpanjangan SIM C beserta Biayanya

Proses perpanjangan SIM C dapat dilakukan secara online dan offline. Ada berbagai syarat perpanjangan SIM C yang harus diikuti. Berikut ulasannya.


Cara Membuat SIM Internasional

19 September 2023

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Cara Membuat SIM Internasional

SIM Internasional menjadi suatu hal yang sangat vital, khususnya bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana.


Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

18 September 2023

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

Buat SIM bisa dilakukan online dan offline, simak caranya.


Syarat Membuat SIM B1

18 September 2023

Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Syarat Membuat SIM B1

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SIM B1.


Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

17 September 2023

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

Di Indonesia, terdapat dua kategori SIM A yang berlaku, yaitu untuk individu dan untuk umum, dengan syarat mobil tidak melebihi berat 3.500 kg.


Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

17 September 2023

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

Surat Izin Mengemudi CI (SIM CI) akan diberlakukan pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc.