Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap memasuki Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Monas, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meniadakan pengaturan lalu lintas ganjil genap Jakarta selama libur Lebaran 2023. Ganjil genap ditiadakan mulai 19 hingga 25 April 2023.
"Aturan ganjil genap dalam kota tentunya tidak ada (selama libur lebaran)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangan resminya, dikutip hari ini, Rabu, 19 April 2023.
Ganjil genap justru akan diberlakukan di jalan tol selama mudik Lebaran 2023. Tapi ganjil genap di jalan tol adalah pengaturan jika terjadi lonjakan jumlah mobil, bukan untuk penegakan hukum seperti di jalan raya Jakarta.
Ganjil genap di jalan tol hanya akan diberlakukan jika kemacetan tidak bisa terurai.
"Pemberlakuan ganjil genap di jalan tol sangat situasional," ucap Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Firman meminta pemudik Lebaran 2023 untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan pelat nomor mobilnya. Jika ganjil genap diberlakukan, mobil pemudik masih bisa melanjutkan perjalanan di jalan tol.
"Semoga tidak sampai diberlakukan ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap pilihan terakhir," tutur Firman.