TEMPO.CO, Jakarta - Jalan tol adalah lajur bebas hambatan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jalan berbayar itu dibuat lebih luas dan minim hambatan demi menciptakan perjalanan yang efektif dan efisien. Di Indonesia sendiri, jalan tol dikelola oleh puluhan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), baik milik negara maupun swasta.
Sebagai lintas alternatif dari ruas jalan umum biasa, jalan tol memiliki sejumlah aturan khusus yang harus dipatuhi pengendara. Pengetahuan ini perlu dimiliki oleh setiap pengemudi yang melalui jalan tol supaya tidak terjadi hal buruk seperti kecelakaan. Simak aturan di jalan tol yang wajib diketahui pengendara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
1. Penggunaan Jalur Lalu Lintas
Pengguna tol dilarang berhenti di ruas jalan utama. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, alias mendahului. Kecepatannya juga harus sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan.
Jalur lalu lintas tidak boleh digunakan untuk menderek kendaraan, kecuali derek resmi yang disediakan pihak BUJT. Pengguna tol yang butuh jasa derek dapat menghubungi call center Jasa Marga di nomor telepon 14080.
2. Batas Minimum Kecepatan dan Maksimum Muatan
Dalam kepadatan normal, pengendara harus menerapkan batas minimum kecepatan demi menjaga keamanan dan keselamatan setiap pengguna tol.
Jalan tol antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, sedangkan jalan tol dalam kota didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.
Sementara itu, muatan sumbu terberat di jalan tol adalah 8 ton.
3. Penggunaan Bahu Jalan
Untuk berbagai keadaan darurat, setiap ruas tol memiliki bahu jalan di sebelah paling kiri. Bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Walaupun seringkali sepi, jangan gunakan bahu jalan untuk mendahului.
4. Median Jalan Tol
Median jalan tol digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah. Pengendara dilarang berhenti di bagian ini bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Hanya petugas tol yang boleh memotong atau melintasi median untuk putar balik.
5. Larangan Naik Turun Penumpang
Pengendara tidak diperkenankan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, maupun hewan di jalur lalu lintas, bahu jalan, dan gerbang tol. Aktivitas naik turun itu tentu dapat mengganggu kelancaran lalu lintas tol.
6. Larangan Buang Sampah
Di sepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja. Buang sampah sembarangan di ruas jalan tol akan mengganggu kenyamanan berkendara.
7. Rambu Petunjuk Arah Berwarna Biru dan Hijau
Jalan tol dilengkapi dengan rambu petunjuk arah berwarna biru atau hijau. Lantas, apa arti perbedaan warna dari rambu petunjuk arah ini?
Pada dasarnya, rambu-rambu berwarna biru dengan tulisan atau lambang berwarna putih adalah sebuah perintah. Itu berarti rambu petunjuk arah berwarna biru harus diikuti jika ingin mencapai tujuan tersebut, tidak ada alternatif lain. Sementara itu, rambu petunjuk arah berwarna hijau tidak wajib diikuti karena masih ada pilihan arah lain.
Pilihan editor: Arus Mudik Lebaran Jalan Tol Yogya-Solo Bisa Digunakan, Ini Pengertian Tol Fungsional
NIA HEPPY | SYAHDI MUHARRAM