Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan di Jalan Tol yang Wajib Diketahui Pengendara

Reporter

image-gnews
Sejumlah kendraan melintasi jalan tol Cililitan, Kramat Jati,Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023. Dinas Perhubungan Jawa Barat  Koswara A melarang angkutan barang melintas di jalan tol dan jalan nasional mulai 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 selama arus mudik Lebaran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah kendraan melintasi jalan tol Cililitan, Kramat Jati,Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023. Dinas Perhubungan Jawa Barat Koswara A melarang angkutan barang melintas di jalan tol dan jalan nasional mulai 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 selama arus mudik Lebaran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJalan tol adalah lajur bebas hambatan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jalan berbayar itu dibuat lebih luas dan minim hambatan demi menciptakan perjalanan yang efektif dan efisien. Di Indonesia sendiri, jalan tol dikelola oleh puluhan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), baik milik negara maupun swasta.

Sebagai lintas alternatif dari ruas jalan umum biasa, jalan tol memiliki sejumlah aturan khusus yang harus dipatuhi pengendara. Pengetahuan ini perlu dimiliki oleh setiap pengemudi yang melalui jalan tol supaya tidak terjadi hal buruk seperti kecelakaan. Simak aturan di jalan tol yang wajib diketahui pengendara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

1. Penggunaan Jalur Lalu Lintas

Pengguna tol dilarang berhenti di ruas jalan utama. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, alias mendahului. Kecepatannya juga harus sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan.

Jalur lalu lintas tidak boleh digunakan untuk menderek kendaraan, kecuali derek resmi yang disediakan pihak BUJT. Pengguna tol yang butuh jasa derek dapat menghubungi call center Jasa Marga di nomor telepon 14080.

2. Batas Minimum Kecepatan dan Maksimum Muatan

Dalam kepadatan normal, pengendara harus menerapkan batas minimum kecepatan demi menjaga keamanan dan keselamatan setiap pengguna tol.

Jalan tol antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, sedangkan jalan tol dalam kota didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.

Sementara itu, muatan sumbu terberat di jalan tol adalah 8 ton.

3. Penggunaan Bahu Jalan

Untuk berbagai keadaan darurat, setiap ruas tol memiliki bahu jalan di sebelah paling kiri. Bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Walaupun seringkali sepi, jangan gunakan bahu jalan untuk mendahului.

4. Median Jalan Tol

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Median jalan tol digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah. Pengendara dilarang berhenti di bagian ini bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Hanya petugas tol yang boleh memotong atau melintasi median untuk putar balik.

5. Larangan Naik Turun Penumpang

Pengendara tidak diperkenankan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, maupun hewan di jalur lalu lintas, bahu jalan, dan gerbang tol. Aktivitas naik turun itu tentu dapat mengganggu kelancaran lalu lintas tol.

6. Larangan Buang Sampah

Di sepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja. Buang sampah sembarangan di ruas jalan tol akan mengganggu kenyamanan berkendara.

7. Rambu Petunjuk Arah Berwarna Biru dan Hijau

Jalan tol dilengkapi dengan rambu petunjuk arah berwarna biru atau hijau. Lantas, apa arti perbedaan warna dari rambu petunjuk arah ini?

Pada dasarnya, rambu-rambu berwarna biru dengan tulisan atau lambang berwarna putih adalah sebuah perintah. Itu berarti rambu petunjuk arah berwarna biru harus diikuti jika ingin mencapai tujuan tersebut, tidak ada alternatif lain. Sementara itu, rambu petunjuk arah berwarna hijau tidak wajib diikuti karena masih ada pilihan arah lain.

Pilihan editor: Arus Mudik Lebaran Jalan Tol Yogya-Solo Bisa Digunakan, Ini Pengertian Tol Fungsional

NIA HEPPY | SYAHDI MUHARRAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

1 hari lalu

Sebuah mobil terbakar dalam kecelakaan di Tol Cikampek Km 6. FOTO/video/instagram
Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat


Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

1 hari lalu

Kondisi akses keluar atau exit Bitung jalan tol Jakarta-Tangerang. Dokumentasi Jasa Marga.
Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Jasa Marga melakukan pemeliharaan perkerasan di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pekerjaan jalan ini dijadwalkan berlangsung hingga Rabu, 8 Mei 2024.


Pendapatan Jasa Marga Tumbuh 24 Persen

1 hari lalu

Kepadatan Arus Balik di Tol Semarang- Petugas Kepolisian ikut mengatur kendaraan pemudik yang hendak masuk pintu tol Banyumanik arah Jakarta, Senin. 15 April 2024. Setelah pukul 06.46 jalan tol dibuka dua arah, Jasamarga Transjawa Tol kembali menerapkan rekayasa one way ke arah Jakarta kembali pada pukul 09.42 WIB. Tempo/Budi Purwanto
Pendapatan Jasa Marga Tumbuh 24 Persen

PT Jasa Marga (Persero) Tbk membukukan pendapatan usaha senilai Rp 4,21 triliun pada kuartal I 2024.


Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

1 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.


Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

2 hari lalu

Ilustrasi pekerja menyelesaikan perbaikan jalan tol. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan pemeliharaan jalan tol di KM 24+185 sampai KM 24+806 arah Cikampek lajur 1.


Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

5 hari lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

6 hari lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Disuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera

7 hari lalu

PT Hutama Karya menargetkan perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk ruas Palembang-Indralaya (Palindra) dan Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Sumatera Selatan rampung pada H-7 Lebaran 2024/1445 Hijriah. ANTARA/HO-Hutama Karya
Disuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera

PT Hutama Karya (Persero) kembali mendapatkan dana segar melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

7 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Semangat Hari Kartini dalam Transformasi Kepemimpinan Perempuan di Jasa Marga

8 hari lalu

Semangat Hari Kartini dalam Transformasi Kepemimpinan Perempuan di Jasa Marga

27 persen perempuan sebagai pimpinan puncak perusahaan.