Tilang Manual Kembali Berlaku, Tidak Ada Razia dan ETLE Dioptimalkan

Jumat, 19 Mei 2023 11:32 WIB

Tilang manual. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menginstruksikan pemberlakuan tilang manual. Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 16 Mei 2023.

Dalam surat itu disebutkan bahwa meskipun tilang manual diberlakukan kembali, namun polisi lalu lintas (Polantas) harus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan memanfaatkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya agar tak melakukan penindakan pelanggaran lalu secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam siaran pers yang diterima Tempo hari ini, Jumat, 19 Mei 2023.

Sandi juga mengatakan jajaran Dirlantas diminta untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE di wilayah masing-masing.

Selain itu, Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan lain dalam pengadaan sistem perangkat tilang elektronik di wilayah masing-masing.

Advertising
Advertising

Terkait penerapan tilang manual, Sandi mengatakan penindakan hanya dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas di wilayah yang belum tercakup kamera ETLE. Penindakan juga akan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan jika dalam penindakan di lapangan ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, maka petugas polisi tersebut akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana.

Adapun pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui tilang manual ini antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, kendaraan dengan pelat nomor palsu, dan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Pilihan Editor: Tilang Manual Berlaku Lagi, Polda Metro Jaya Minta Masyakarat Awasi Pungli

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

4 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

6 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

8 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

15 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya