Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

Reporter

Winda Oktavia

Editor

Nurhadi

Minggu, 21 Mei 2023 17:00 WIB

Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri dengan menggunakan SIM yang masih berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional.

Mengutip laman United Nation Treaty Collection, SIM Internasional diakui di 92 negara yang telah mengadopsi dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan.

SIM Internasional diterbitkan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).

Di Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertanggung jawab dalam penerbitan SIM Internasional sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun. Untuk mengajukan SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

Advertising
Advertising

- KTP

- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)

- Paspor yang masih berlaku

- SIM yang masih berlaku sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan.

- Foto diri terbaru dengan ketentuan tertentu, seperti mengenakan kemeja dengan kancing, latar belakang putih, tidak menggunakan kacamata atau kontak lensa, wajah menghadap kamera, dan sebagainya.

- Tanda tangan yang ditulis di atas kertas putih menggunakan tinta hitam.

- Jika SIM Internasional akan diperpanjang, SIM Internasional yang masih berlaku juga harus disertakan.

Proses pendaftaran SIM Internasional dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir registrasi dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka link https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

2. Klik tombol "daftar".

3. Isi formulir registrasi secara online dan unggah dokumen seperti foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (bagi WNA), dan paspor.

4. Pilih opsi pengambilan atau pengiriman buku SIM Internasional.

5. Isi informasi rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, sehingga biaya pendaftaran dapat dikembalikan.

6. Pemohon akan menerima nomor Virtual Account melalui situs web dan konfirmasi pembayaran melalui email. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera.

7. Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan menerima nomor registrasi melalui email sebagai bukti pendaftaran SIM Internasional.

8. Biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp. 250.000, sementara biaya perpanjangan adalah Rp. 225.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Sementara itu, biaya pengiriman akan ditentukan berdasarkan jasa yang dipilih dan jarak pengiriman.

Pilihan Editor: Langkah Mudah Memperpanjang SIM Internasional Secara Online

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

3 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

3 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya