Segini Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik dan Nama yang Rencananya Dibebankan Rp 500 Juta

Reporter

Andika Dwi

Rabu, 12 Juli 2023 09:20 WIB

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Penerbitan pelat nomor atau nomor polisi merupakan kewenangan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara RI (Polri). Nomor polisi yang tertera terdiri dari kombinasi huruf dan angka berisi kode wilayah, bulan, dan tahun masa berlaku. Meski begitu, saat ini tengah digodok rencana penggunaan pelat nama yang terdiri dari beberapa huruf hingga menyerupai nama seseorang. Lantas, berapa biaya buat pelat nomor nama orang?

Melansir gooto.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi meminta kepada pemerintah supaya menerbitkan aturan mengenai pelat nomor kendaraan agar bisa disusun huruf menyerupai nama seseorang. Menurutnya hal ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 5 Juli 2023, Firman mengusulkan biaya pembuatan pelat nomor nama seseorang sebesar Rp500 juta. Sebagai contoh, nantinya pelat terdiri dari nama dan satu angka di belakang.

"Kami harapkan pemerintah bisa terbitkan satu keputusan, nomor itu bisa, contohnya mobil ini bisa YUSRI-1 kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun. Kenapa tidak? Tapi masuk PNBP," kata Firman.

Selain itu, kata Firman, pengguna pelat nama akan mendapat keistimewaan yakni bebas aturan ganjil genap. Menurutnya, pelat nomor dengan susunan huruf menyerupai nama ini cukup diminati beberapa golongan.

Advertising
Advertising

"Kalau nama Yusri ada 16 orang yang mengajukan, kita lelang sampai paling tertinggi siapa, masuk ke negara lagi. Jadi mohon izin, jadi itu perhitungan PNBP yang lebih realistis," ujar dia.

Biaya Buat Pelat Nomor Cantik

Sementara itu, penggunaan pelat nomor berbeda atau pilihan sudah diterapkan dengan keberadaan pelat nomor cantik. Pelat nomor atau nomor polisi sendiri menjadi tanda identifikasi yang wajib dipasang pada kendaraan bermotor. Sebagaimana Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau dikenal dengan pelat.

Aturan penggunaan pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Keputusan Kepala Korlantas Polri No. Kep/166/VIII/2019.

Tarif pembuatan pelat nomor cantik tergantung dari jumlah angka dan huruf yang digunakan. Berikut daftar biaya membuat pelat nomor nama orang atau sesuai permintaan.

- NRKB satu angka: ada huruf di belakang Rp 15.000.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.

- NRKB dua angka: ada huruf di belakang Rp 10.000.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

- NRKB tiga angka: ada huruf di belakang Rp 7.500.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

- NRKB empat angka: ada huruf di belakang Rp 5.000.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

Cara Buat Pelat Nomor Cantik

Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (ranmor), NRKB pilihan hanya berlaku untuk satu kali permohonan selama lima tahun. NRKB yang telah disetujui tidak dapat dipindahkan atau dipindahtangankan ke ranmor lain tanpa membayar PNBP.

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pelat nomor nama orang adalah sebagai berikut.

1. Bisa diajukan saat registrasi ranmor baru, perubahan identitas ranmor dan pemilik, perpanjangan ranmor, atau pengesahan ranmor.

2. Mengisi formulir permohonan.

3. Pemilihan dan pemeriksaan alokasi NRKB pilihan oleh petugas unit pelayanan Regident setempat secara manual atau elektronik.

4. Melakukan pembayaran PNBP melalui transfer ke bank atau bendahara penerimaan.

5. Pencetakan dan penyerahan surat keterangan pembuatan pelat nomor cantik.

6. Pengarsipan dokumen.

Selain itu, pelat nomor ini dapat diperpanjang untuk lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama. NRKB pilihan masih dapat digunakan jika kendaraan bermotor mengalami perubahan mesin, warna, dan alamat dalam kode wilayah yang sama.

Untuk perpanjangan penggunaan pelat nomor nama orang dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK. Pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengajuannya, antara lain STNK, bukti pembelian kendaraan sah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Aturan Ukuran Pelat Nomor Kendaraan

Selain mengajukan pembuatan pelat nomor cantik, perlu diketahui bahwa ukuran TNKB logam Polri berbeda. Melansir Jurnal Ilmiah Sains (2012), pelat nomor untuk ranmor roda dua dan tiga mempunyai dimensi 250 x 105 x 1 milimeter. Sedangkan ranmor roda empat atau lebih dipasangi tanda identifikasi dari Polri dengan ukuran 395 x 135 milimeter.

Pelat nomor terbuat dari aluminium yang spesifikasinya sesuai dengan ketentuan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Pada sisi kanan dan kiri TNKB terdapat cetakan tulisan DITLANTAS POLRI. Sementara itu, pada sudut kanan atas dan pojok kiri bawah pelat nomor kendaraan dicantumkan tanda khusus (security mark) lambang Korlantas.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor
: Korlantas Siapkan Pelat Nomor Pakai Nama Orang, Harganya Rp 500 Juta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

27 menit lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

2 jam lalu

Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

Pemprov DKI akan tertibkan parkir liar. Benarkah parkir liar menghambat usaha kecil?

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

3 jam lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

16 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

1 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

1 hari lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

2 hari lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya