TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo mengungkapkan bahwa Jeep Rubicon yang kerap dikemudikannya menggunakan pelat nomor palsu, B 120 DEN. Sedangkan pelat nomor asli mobil tersebut adalah B 2571 PBP.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023, anak Rafael Alun Trisambodo itu mengaku sengaja membuat pelat nomor palsu itu untuk mencocokkannya dengan username-nya di media sosial. Bahkan, dia mengakui terbiasa menggunakan pelat bodong.
"Biar keren aja, Yang Mulia. Saya kan kalau di Instagram namanya, @broden, biar mobilnya jadi namanya Broden aja B 120 DEN," kata Mario dalam persidangan.
Dia menjelaskan, bahwa kode B pada pelat nomor itu menunjukkan huruf depan, kemudian angka 12 menunjukkan huruf R, angka 0 menjadi huruf O, dan kode DEN di belakang disebut sebagai pelengkapnya.
Selain pelat nomor B 120 DEN, Mario juga mengaku memiliki pelat nomor palsu lain bernomor P 23 TYA. Pelat tersebut disebut menyesuaikan nama tengah dari mantan pacarnya, yakni Anastasia Pretya Amanda.
Sanksi Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Penggunaan pelat nomor palsu ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dapat dianggap sebagai pelat nomor palsu.
Aturan mengenai penggunaan pelat nomor polisi juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 39 ayat 2, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang dimaksud berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Pelanggar peraturan penggunaan pelat nomor palsu ini dapat dikenakan sanksi. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 280, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Pilihan Editor: Moge Harley-Davidson yang Biasa Dipakai Mario Dandy Disita KPK
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto