Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jeep Rubicon Mario Dandy Pakai Pelat Nomor Palsu, Alasannya Nyeleneh

image-gnews
Kondisi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Desty Luthfiani/Tempo
Kondisi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Desty Luthfiani/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo mengungkapkan bahwa Jeep Rubicon yang kerap dikemudikannya menggunakan pelat nomor palsu, B 120 DEN. Sedangkan pelat nomor asli mobil tersebut adalah B 2571 PBP.  

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023, anak Rafael Alun Trisambodo itu mengaku sengaja membuat pelat nomor palsu itu untuk mencocokkannya dengan username-nya di media sosial. Bahkan, dia mengakui terbiasa menggunakan pelat bodong.

"Biar keren aja, Yang Mulia. Saya kan kalau di Instagram namanya, @broden, biar mobilnya jadi namanya Broden aja B 120 DEN," kata Mario dalam persidangan.

Dia menjelaskan, bahwa kode B pada pelat nomor itu menunjukkan huruf depan, kemudian angka 12 menunjukkan huruf R, angka 0 menjadi huruf O, dan kode DEN di belakang disebut sebagai pelengkapnya.

Selain pelat nomor B 120 DEN, Mario juga mengaku memiliki pelat nomor palsu lain bernomor P 23 TYA. Pelat tersebut disebut menyesuaikan nama tengah dari mantan pacarnya, yakni Anastasia Pretya Amanda.

Sanksi Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Penggunaan pelat nomor palsu ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dapat dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan mengenai penggunaan pelat nomor polisi juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 39 ayat 2, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang dimaksud berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Pelanggar peraturan penggunaan pelat nomor palsu ini dapat dikenakan sanksi. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 280, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Pilihan Editor: Moge Harley-Davidson yang Biasa Dipakai Mario Dandy Disita KPK

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

3 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Apa Saja Aset Rafael Alun yang Harus Dikembalikan KPK Berdasarkan Putusan MA?

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Apa Saja Aset Rafael Alun yang Harus Dikembalikan KPK Berdasarkan Putusan MA?

Aset sitaan milik Rafael Alun yang harus dikembalikan antara lain uang tunai dan sebidang tanah berikut bangunan rumah.


MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

2 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

MA memerintahkan KPK mengembalikan aset milik istri Rafael Alun Trisambodo yang sempat disita.


Setahun dalam Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sudah Bisa Bikin Kue dan Sekolah Kejuruan

38 hari lalu

Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjar
Setahun dalam Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sudah Bisa Bikin Kue dan Sekolah Kejuruan

Kabar AG, 16 tahun, anak pidana dalam pusaran perkara Mario Dandy Prasetyo penganiaya Cristalino David Ozora, kini lebih ceria.


Kondisi David Ozora Setahun Usai Dianiaya Mario Dandy

39 hari lalu

Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kondisi David Ozora Setahun Usai Dianiaya Mario Dandy

David Ozora menderita Diffuse Axonal Injury (DAI) atau cedera otak traumatis akibat penganiayaan Mario Dandy


Kejaksaan Tunggu Orang Tua David Ozora Pulang dari Tanah Suci

40 hari lalu

Terdakwa utama Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan David Ozora divonis 12 tahun penjara.
Kejaksaan Tunggu Orang Tua David Ozora Pulang dari Tanah Suci

Kejaksaan meminta orang tua David Ozora datang langsung menerima uang restitusi hasil penjualan mobil Jeep Rubicon Mario Dandy


Pemenang Lelang Rubicon Mario Dandy Perusahaan Asal Palu Sulawesi Tengah

43 hari lalu

Kondisi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Desty Luthfiani/Tempo
Pemenang Lelang Rubicon Mario Dandy Perusahaan Asal Palu Sulawesi Tengah

Kejari Jaksel menyatakan pembayaran lelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy telah dilunasi oleh PT Adiguna Bumi Petrol.


Rubicon Mario Dandy Berhasil Dilelang, Kejari Jaksel Segera Serahkan Uangnya ke David Ozora

44 hari lalu

Barang bukti 1 unit mobil Rubicon dengan plat palsu yang dikendarai Mario Dandy Satrio saat menganiaya David disita Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rubicon Mario Dandy Berhasil Dilelang, Kejari Jaksel Segera Serahkan Uangnya ke David Ozora

Kejari Jaksel menyatakan masih menunggu pelunasan uang hasil lelang Jeep Rubicon Mario Dandy.


Rubicon Mario Dandy Akhirnya Laku Rp 725 Juta

44 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Mario Dandy Akhirnya Laku Rp 725 Juta

Kejari Jaksel berhasil menjual mobil Jeep Rubicon Mario Dandy senilai Rp 725 juta dalam lelang ketiga.


Rubicon Mario Dandy Belum Ada yang Beli, Padahal Harga Lelang Terus Diturunkan

51 hari lalu

Kondisi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Desty Luthfiani/Tempo
Rubicon Mario Dandy Belum Ada yang Beli, Padahal Harga Lelang Terus Diturunkan

Harga lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy belum ada yang minat, harga terus diturunkan hingga Rp 600 juta. Berikut kronologi lelang mobil tersebut.