Simak Besaran Biaya Santunan Kecelakaan Motor dari Jasa Raharja

Jumat, 25 Agustus 2023 07:00 WIB

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com

TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja akan memberikan biaya santunan bagi korban kecelakaan sepeda motor. Pengendara motor perlu mengetahui informasi ini mengingat kecelakaan motor merupakan salah satu jenis kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi.

Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khusus korban kecelakaan di atau dari angkutan umum dan lalu lintas jalan. Asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan motor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dibagi menjadi beberapa kategori. Berikut daftarnya:

  1. Meninggal Dunia: Rp 50 juta
  2. Catat Tetap (Maksimal): Rp 50 juta
  3. Perawatan (Maksimal): Rp 20 juta
  4. Penggantian Biaya Penguburan (tidak mempunya ahli waris): Rp 4 juta
  5. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal): Rp 1 juta
  6. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal): Rp 500 ribu.

Kendati demikian, tidak semua korban kecelakaan motor bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja. Korban kecelakaan yang berhak menerima santunan adalah mereka yang terlibat kecelakaan antara dua kendaraan bermotor atau lebih, serta korban kecelakaan motor karena ditabrak.

Sementara jika dinyatakan kecelakaan tunggal, berdasarkan UU No. 34 Tahun 1967, korban tidak akan dijamin santunan Jasa Raharja. Kecelakaan tunggal ini mencakup kecelakaan hanya melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaian pengemudi dan tidak melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk, atau terguling karena pecah ban.

Advertising
Advertising

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, kriteria pengendara lain yang tidak bisa mendapatkan santunan adalah pengendara yang menyebabkan kecelakaan dua atau lebih kendaraan, menerobos palang pintu kereta api, dan korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri, serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

Selain itu, kecelakaan motor yang terbukti sedang melakukan kejahatan juga tidak diberikan santuan. Lalu, korban lain yang tidak bisa mendapatkan santunan ini antara lain korban kecelakaan akibat bencana alam, korban dari perlombaan balapan mobil atau motor.

Pilihan Editor: Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall Masalah Rangka eSAF Patah

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

3 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

3 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

4 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

4 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

4 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

6 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

7 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya