Segini Denda 7 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Zebra 2023

Selasa, 5 September 2023 13:21 WIB

Sejumlah pengendara motor nekat melawan arah guna melintasi jembatan layang I Gusti Ngurah Rai menuju Penggilingan kawasan Klender, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Kurangnya kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas para pengendara yang sering melawan arah tersebut dapat membahayakan pengendara lain dan juga diri sendiri hingga bisa menyebabkan kecelakaan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2023 mulai hari ini, Senin, 4 September hingga 17 September mendatang. Pelaksanaan operasi ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas menjelang Pemilu 2024.

"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," tulis akun Instagram, @ntmc_polri, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Selasa, 5 September 2023.

Melansir laman NTMC Polri, Operasi Zebra 2023 ini digelar dengan mengusung tema persiapan jelang Pemilu Damai 2024. Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran polisi dalam operasi kali ini.

Pengendara yang melanggar lalu lintas dan ditindak dalam Operasi Zebra 2023, akan dikenakan sanksi berupa denda dengan besaran yang berbeda untuk setiap pelanggarannya.

Berikut daftar 7 pelanggaran lalu lintas incaran polisi di Operasi Zebra 2023, beserta besaran dendanya. Sanksi pada pelanggaran ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Advertising
Advertising

1. Tidak menggunakan helm dan helm tidak SNI: Pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu (UU LLAJ Pasal 291 Ayat 1)

2. Pengemudi yang berkendara dalam keadaan mengantuk atau mabuk: Pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu (UU LLAJ Pasal 283)

3. Melawan arus: Pidana kurungan dua bulan dan denda Rp 500 ribu (UU LLAJ Pasal 287)

4. Pengemudi di bawah umur: Pidana kurungan empat bulan atau denda Rp 1 juta (UU LLAJ Pasal 281)

5. Pengemudi yang melebih batas kecepatan: Pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu (UU LLAJ 287 Ayat 5)

6. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan: Pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu (UU LLAJ Pasal 289)

7. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang: Pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu (UU LLAJ Pasal 292)

Pilihan Editor: Operasi Zebra 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Catat Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Polisi Terapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Paus Fransiskus Gelar Misa di GBK

5 hari lalu

Polisi Terapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Paus Fransiskus Gelar Misa di GBK

Diperkirakan 90 ribu umat Katolik akan hadir di GBK untuk mengikuti misa bersama Paus Fransiskus.

Baca Selengkapnya

Menyambut PON 2024, FLLAJ Sumut Petakan 10 Wilayah dan Antisipasi Gangguan Lalu Lintas

37 hari lalu

Menyambut PON 2024, FLLAJ Sumut Petakan 10 Wilayah dan Antisipasi Gangguan Lalu Lintas

Menyongsong PON 2024, Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Sumut dan FLLAJ Kabupaten/kota memetakan potensi gangguan lalu lintas di 10 wilayah

Baca Selengkapnya

4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

45 hari lalu

4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

47 hari lalu

Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

47 hari lalu

Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan rekonstruksi jalan di ruas Tol Jakarta - Cikampek mulai hari ini hingga Minggu, 28 Juli 2024

Baca Selengkapnya

Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

54 hari lalu

Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

54 hari lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.

Baca Selengkapnya

Persiapan PON 2024: Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Petakan Masalah Lalu Lintas di 10 Kabupaten/Kota

59 hari lalu

Persiapan PON 2024: Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Petakan Masalah Lalu Lintas di 10 Kabupaten/Kota

PON 2024 akan diadakan pada September 2024. Dishub dan Ditlantas Polda Sumut memetakan masalah lalu lintas di 10 kabupate/kota.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

6 Juli 2024

Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE

Baca Selengkapnya

Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

26 Juni 2024

Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Selengkapnya