Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah
Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang sama dalam penggunaan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang diberikan hak prioritas dalam situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas dalam undang-undang yang berlaku.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Terdapat tujuh jenis kendaraan yang diberikan hak prioritas di jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirine.

Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.

Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur dalam Pasal 134.

Pilihan Editor: Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Prioritas di Jalan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kendaraan Pilpres Iran Diserang, Dua Aparat Tewas

1 hari lalu

Wanita Iran mengantri saat mereka menunggu untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara dalam pemilihan presiden cepat setelah Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter, di Teheran, Iran 28 Juni 2024. Pemilu tersebut bertepatan dengan meningkatnya ketegangan regional akibat perang antara Israel dan sekutu Iran Hamas di Gaza dan Hizbullah di Lebanon. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Kendaraan Pilpres Iran Diserang, Dua Aparat Tewas

Orang-orang bersenjata tak dikenal menyerang sebuah kendaraan yang membawa kotak-kotak pemilihan presiden di Provinsi Sistan-Baluchestan, Iran.


ACC Catat Kenaikan Laba Bersih 1 Persen pada Kuartal I 2024 di Tengah Pasar Kendaraan yang Cenderung Melemah

8 hari lalu

Chief Executive Officer Astra Credit Companies (ACC) Hendry Christian Wong, menjelaskan penurunan penjualan kendaraan roda empat di tahun 2024, di Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
ACC Catat Kenaikan Laba Bersih 1 Persen pada Kuartal I 2024 di Tengah Pasar Kendaraan yang Cenderung Melemah

Astra Credit Companies atau ACC mencatat kenaikan laba bersih di kuartal 1 2024 sebesar 1 pesen dibandingkan dengan kuartal 1 pada 2023.


H+1 Idul Adha Sebanyak 338 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek

11 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) lakukan contraflow dari KM 55 hingga KM 70 arah Cikampek ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk mengurai peningkatan volume lalu lintas pada periode arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H. ANTARA /Aprillio Akbar
H+1 Idul Adha Sebanyak 338 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Sebanyak 338.796 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada periode Hari-H sampai dengan H+1 Idul Adha 1445 Hijriah.


Bagaimana Solusi Lalu Lintas dan Transportasi yang Ideal di Jakarta?

13 hari lalu

Arus lalulintas saat penerapan ganjil genap dikawasan Pancoran, Jakarta.TEMPO/Subekti
Bagaimana Solusi Lalu Lintas dan Transportasi yang Ideal di Jakarta?

Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia mensyaratkan sejumlah hal dalam membenahi lalu lintas dan transportasi Jakarta untuk menjadi kota global.


H-1 Libur Idul Adha, 513 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

13 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 lebaran 2024, volume kendaraan yang melintasi gerbang tol tersebut mengalami peningkatan seiring pemberlakuan skema lalu lintas contraflow dan one way di jalan Tol TransJawa. ANTARA/Aprillio Akbar
H-1 Libur Idul Adha, 513 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Sebanyak 513.412 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-3 hingga H-1 periode libur panjang Idul Adha 2024 atau pada14-16 Juni 2024.


Jasa Marga Catat 376 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek H-2 Idul Adha

14 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik melintas saat pemberlakuan
Jasa Marga Catat 376 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek H-2 Idul Adha

Jasa Marga menyebut total volume lalu lintas yang meninggalkan Jabotabek naik 27,44 persen menjelang Idul Adha.


Libur Panjang Idul Adha, Jasa Marga Prediksi 842 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

17 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) lakukan contraflow dari KM 55 hingga KM 70 arah Cikampek ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk mengurai peningkatan volume lalu lintas pada periode arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H. ANTARA /Aprillio Akbar
Libur Panjang Idul Adha, Jasa Marga Prediksi 842 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memprediksi 842.227 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada periode libur panjang Idul Adha 2024.


Inilah 4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

21 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Inilah 4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan di Indonesia memiliki beberapa pengecualian dalam layanan yang ditanggungnya, termasuk untuk kasus kecelakaan lalu lintas.


Jokowi Sebut Biaya Pembangunan Kereta Otonom Tanpa Rel Lebih Murah, Daerah Bisa Kembangkan

26 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat membuka kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.  Kegiatan ini menjadi langkah strategis mengakselerasi transformasi digital baik di tingkat pusat maupun daerah dan peluncuran GovTech Indonesia dengan nama INA Digital akan menjadi tonggak sejarah percepatan penerapan pelayanan publik terpadu berbasis digital. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut Biaya Pembangunan Kereta Otonom Tanpa Rel Lebih Murah, Daerah Bisa Kembangkan

Presiden Jokowi menyebut kemacetan sudah terjadi di banyak kota. Bukan lagi hanya Jakarta, tetapi Bandung, Surabaya, hingga Balikpapan.


Influencer Asal Jepang Sempat Sebut Depok Sebagai Desa

31 hari lalu

Tragedi SMK Lingga Kencana
Influencer Asal Jepang Sempat Sebut Depok Sebagai Desa

Influencer asal Jepang Asahina Mana sempat salah menyebut Depok sebagai Desa. Ia juga terkejut dengan kemacetan lalu lintas di Depok.