Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 16 September 2023 17:07 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto pada Kamis 14 September 2023 soal gugatan SIM seumur hidup.

Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Arifin meminta masa berlaku SIM seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni seumur hidup.

Selengkapnya Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”. Menurut Arifin, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023

Jenis SIM di Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh siapa pun yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia. Peraturan terkait SIM di Indonesia diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa SIM adalah keharusan bagi siapa saja yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor, dan tidak memilikinya dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga 1 juta rupiah. Oleh karena itu, memiliki SIM adalah suatu keharusan saat Anda mengemudi di Indonesia.

Di Indonesia SIM dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM perorangan dan SIM umum. Kedua jenis ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenis.

Jenis SIM Perseorangan

Advertising
Advertising

- SIM A

SIM A merupakan SIM yang wajib dimilikki ketika Anda akan mengemudi mobil denganberat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram.

- SIM B1

SIM B1 merupakan SIM yang wajib dimilikki ketika Anda mengemudi mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. Jika Anda akan mengemudi mobil bus perseorangan atau angkutan barang, Anda wajib memilikki sim jenis ini.

- SIM B2

SIM B2 merupakan SIM yang wajib Anda milikki ketikan akan mengemudi kendraan alat berat, penarik, ataupun truk gandeng.

- SIM C

SIM C merupakan SIM yang dikhususkan bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor. SIM ini memilikki tiga jenis, yaitu SIM CI, SIM CII, dan SIM CIII. Pembagian dalam SIM C tersebut didasarkan pada kapasitas silinder mesin sepeda motor.

- SIM D

SIM D merupakan SIM yag dikhususkan bagi pengemudi kendaraan khusus. Kendaraan khusus ini ditujukan bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil.

Jenis SIM Umum

SIM Umum merupakan SIM yang dipakai ketika Anda mengemudikan kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan orang atau barang.

- SIM A Umum

SIM A Umum merupakan SIM yang wajib Anda miliki ketika mengendari mobil dengan total berat tidak melebihi 3.500 kg.

- SIM B1 Umum

SIM B1 Umum merupakan SIM yang wajib Anda miliki ketika mengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil.

- SIM B2 Umum

SIM B2 Umum wajib Anda miliki ketika mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor yang memiliki gandengan.

KEPRI POLRI | DAIHATSU | MKRI
Pilihan editor: Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Berita terkait

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

1 hari lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

1 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

3 hari lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

3 hari lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

4 hari lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

4 hari lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

4 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

5 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

5 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya