TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang awalnya diusulkan berlaku seumur hidup. Keputusan itu dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 melalui Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PPU-XXI/2023.
“Berdasarkan UUD 1945, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua sebagaimana dilansir dari Mkri.
MK menjelaskan bahwa SIM seumur hidup yang diusulkan berlaku seperti KTP Elektronik itu beda fungsi. SIM merupakan bentuk dokumen yang wajib dimiliki orang yang mengemudi kendaraan bermotor.
“Calon pengemudi harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM,” kata salah satu hakim anggota Enny Nurbaningsih.
SIM juga berfungsi untuk melakukan registrasi pengemudi kendaraan bermotor. Data pada registrasi itu nantinya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
“KTP Elektronik seumur hidup karena tidak perlu ada evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP Elektronik itu. Kecuali jika ada perubahan data, hilang, atau rusak, maka pemilik KTP perlu melaporkan,” ujar Enny.
Masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan kompetensi pada pemegang SIM. Perubahan yang dimaksud adalah kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM.
“Perubahan itu nantinya dapat berdampak pada kemampuan pengemudi berkendara. Dalam rentang waktu lima tahun, terbuka kemungkinan perubahan pada identitas pemegang SIM. Hal itu sejalan dengan kondisi masyarakat mdoern yang mobilitas geografis dan sosialnya tinggi,” jelas Enny.
Awal Mula Ide SIM Berlaku Seumur Hidup
Ide pertama kali tentang SIM berlaku seumur hidup berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2018 yang mengaku akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup jika menang dalam Pemilu 2019.
Usulan itu dipertanyakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, Brigjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, perlu ada rapat lintas sektoral yang memiliki kompetensi di bidang itu sebelum mengubah regulasi terkait masa berlaku SIM.
“Tidak bisa hanya dilihat dari perspektif ekonomi, karena SIM ini berdampak pada keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” ujarnya.
Meskipun begitu, pada 2023 seorang advokat Arifin Purwanto mengajukan gugatan terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Menurut Arifin, masa berlaku SIM ang sesuai dalam UU LLAJ tidak memiliki tolok ukur yang berdasar kajian lembaga dan tidak memiliki dasar hukum. “Itu akan merugikan masyarakat dalam segi biaya, tenaga, dan waktu untuk memperpanjang SIM yang sudah mati,” jelasnya.
Pendapat itu sejalan itu dengan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman atau biasa disapa BKH yang mengusulkan SIM berlaku seumur hidup dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan.
Menurut Benny, perpanjangan SIM perlu dievaluasi kembali karena masa perpanjangan setiap 5 tahun rentan dijadikan alat penghasil uang. Benny telah mendesak Kepala Korlantas agar menyampaikan audit atau data terkait dengan permohonan SIM.
Wacana yang disampaikan Arifin dan Benny harus sirna karena MK telah ketok palu melalui sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada 10 Mei 2023.
ANANDA BINTANG l TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK