Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang awalnya diusulkan berlaku seumur hidup. Keputusan itu dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 melalui Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PPU-XXI/2023.

“Berdasarkan UUD 1945, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua sebagaimana dilansir dari Mkri.

MK menjelaskan bahwa SIM seumur hidup yang diusulkan berlaku seperti KTP Elektronik itu beda fungsi. SIM merupakan bentuk dokumen yang wajib dimiliki orang yang mengemudi kendaraan bermotor.

“Calon pengemudi harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM,” kata salah satu hakim anggota Enny Nurbaningsih.

SIM juga berfungsi untuk melakukan registrasi pengemudi kendaraan bermotor. Data pada registrasi itu nantinya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

KTP Elektronik seumur hidup karena tidak perlu ada evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP Elektronik itu. Kecuali jika ada perubahan data, hilang, atau rusak, maka pemilik KTP perlu melaporkan,” ujar Enny.

Masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan kompetensi pada pemegang SIM. Perubahan yang dimaksud adalah kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM.

“Perubahan itu nantinya dapat berdampak pada kemampuan pengemudi berkendara. Dalam rentang waktu lima tahun, terbuka kemungkinan perubahan pada identitas pemegang SIM. Hal itu sejalan dengan kondisi masyarakat mdoern yang mobilitas geografis dan sosialnya tinggi,” jelas Enny.

Awal Mula Ide SIM Berlaku Seumur Hidup

Ide pertama kali tentang SIM berlaku seumur hidup berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2018 yang mengaku akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup jika menang dalam Pemilu 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usulan itu dipertanyakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, Brigjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, perlu ada rapat lintas sektoral yang memiliki kompetensi di bidang itu sebelum mengubah regulasi terkait masa berlaku SIM.

“Tidak bisa hanya dilihat dari perspektif ekonomi, karena SIM ini berdampak pada keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” ujarnya.

Meskipun begitu, pada 2023 seorang advokat Arifin Purwanto mengajukan gugatan terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Menurut Arifin, masa berlaku SIM ang sesuai dalam UU LLAJ tidak memiliki tolok ukur yang berdasar kajian lembaga dan tidak memiliki dasar hukum. “Itu akan merugikan masyarakat dalam segi biaya, tenaga, dan waktu untuk memperpanjang SIM yang sudah mati,” jelasnya.

Pendapat itu sejalan itu dengan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman atau biasa disapa BKH yang mengusulkan SIM berlaku seumur hidup dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan.

Menurut Benny, perpanjangan SIM perlu dievaluasi kembali karena masa perpanjangan setiap 5 tahun rentan dijadikan alat penghasil uang. Benny telah mendesak Kepala Korlantas agar menyampaikan audit atau data terkait dengan permohonan SIM.

Wacana yang disampaikan Arifin dan Benny harus sirna karena MK telah ketok palu melalui sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada 10 Mei 2023.

ANANDA BINTANG  l TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?


MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

1 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI


MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.


Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

2 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

2 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.


Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

3 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, hakim konstitusi Arsul Sani tetap menangani sidang sengketa pileg untuk PPP. Tapi Arsul tak menggunakan haknya untuk memutus.


Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

3 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang dilakukan dengan mekanisme panel.


Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

5 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.