Rombongan Mobil Mewah Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari, Begini Aturannya

Reporter

Erwan Hartawan

Selasa, 3 Oktober 2023 14:31 WIB

Ilustrasi Putar Balik. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial aksi pelanggaran lalu lintas memperlihatkan rombongan mobil mewah yang nekat putar balik dan lawan arah di Tol Depok Depok-Antasari (Desari).

Terdapat tiga unit mobil yang melakukan putar balik hingga membuat pengguna kendaraan lainnya berhenti. Dalam keterangan disebut, para pengemudi mobil mewah itu diduga salah ambil arah tujuan sehingga putar balik dan lawan arah.

Dalam rekaman terlihat dua di antara tiga mobil yang melawan arah ini merupakan mobil mewah tipe Mercedes-Benz dan Toyota Alphard berwarna putih. Sedangkan mobil satunya yang berwarna hitam ada di urutan paling belakang.

Dikutip dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar terancam dijerat pasal 287.

Berikut bunyi Pasal 287:

Advertising
Advertising

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pilihan Editor: Emak-emak yang Putar Balik di Jalan Tol Ditilang, Fortunernya Ditahan Sementara

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

17 jam lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Ada Pemeliharaan Jalan di Tol Cipularang, Sebagian Lajur Ditutup

2 hari lalu

Hari Ini Ada Pemeliharaan Jalan di Tol Cipularang, Sebagian Lajur Ditutup

Jasa Marga melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di Tol Cipularang mulai pagi ini. Sebagian lajur ditutup.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, 328 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

5 hari lalu

Libur Panjang, 328 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

Jasa Marga mencatat 328 ribu kendaraan keluar dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) di awal libur panjang pekan ini.

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi

6 hari lalu

Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi

PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan operasional Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II segera dibuka.

Baca Selengkapnya

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sebagian Lajur Ditutup Sementara

6 hari lalu

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sebagian Lajur Ditutup Sementara

Jasa Marga melakukan pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang hari ini. Sebagian lajur ditutup sementara.

Baca Selengkapnya

H-1 Libur Panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus, 164 ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

6 hari lalu

H-1 Libur Panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus, 164 ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 164.858 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-1 periode libur panjang Kenaikan Yesus Kristus

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

6 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

RUPS Tahunan Jasa Marga Sepakat Bagikan Dividen Rp 274,8 Miliar

6 hari lalu

RUPS Tahunan Jasa Marga Sepakat Bagikan Dividen Rp 274,8 Miliar

RUPS Tahunan Jasa Marga (Persero) Tbk. atau JSMR pada Rabu menyepakati pembagian dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp 274,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Laporkan Kinerja 2023, Laba Bersih Jasa Marga Capai Rp 6,8 Triliun

7 hari lalu

Laporkan Kinerja 2023, Laba Bersih Jasa Marga Capai Rp 6,8 Triliun

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. atau JSMR melaporkan kondisi kinerja perseroan selama tahun 2023 dengan laba bersih mencapai Rp 6,8 triliun.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

10 hari lalu

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S sejak hari ini

Baca Selengkapnya