TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan pengendara sepeda motor yang melawan arus memiliki alasan klasik untuk melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni karena titik putar balik atau u-turn yang terlalu jauh dengan lokasi tujuan.
"Akses dia menuju titik yang dia tuju saya kira jadi alasan-alasan yang klasik untuk melanggar lalu lintas," kata Doni, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 31 Agustus 2023.
Namun, menurut Doni, akses putar balik yang disiapkan tersebut tidak jauh seperti yang dikatakan kebanyakan orang. Menurutnya, ini hanya persoalan kurang kesadaran berlalu lintas dari pengendara yang melawan arah tersebut.
"Padahal sudah disiapkan putaran yang memenuhi standar keselamatan, karena putaran ini sudah diperhitungkan dengan Amdal line grid-nya," ujar dia.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung pada Selasa, 22 Agustus 2023. Kecelakaan tersebut diakibatkan sepeda motor yang melawan arah dan tertabrak oleh truk yang sedang melintas di jalur tersebut.
Sebanyak empat unit terlibat dari kecelakaan tersebut dan seluruh kendaraan tersebut mengalami kerusakan, termasuk truk yang menabrak. Pengendara motor tersebut juga mengalami luka-luka.
"Hari ini sudah disimpulkan bahwa penyebab lakanya adalah sepeda motor yang lawan arus sehingga mengakibatkan kecelakaan. Langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan penetapan tersangka," kata Doni.
DICKY KURNIAWAN | M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas di 4 Ruas Tol Selama KTT ASEAN
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.