Jepang Masih Berlakukan Tilang Manual, Pakai Sistem Poin SIM

Senin, 30 Oktober 2023 13:03 WIB

Suasana lalu lintas di Tokyo, Jepang, 28 Oktober 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Jepang saat ini masih memberlakukan sistem tilang manual di jalan raya, meski juga menerapkan tilang elektronik. Tilang manual ini akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, salah satunya adalah kendaraan yang menyerobot pejalan kaki yang tengah menyeberang di zebra cross.

"Tilang manual masih ada, contohnya kalau posisi jalur mobil lampu hijau tetapi harus belok yang ada penyeberang jalannya. Itu kalau pengemudi tidak kasih lewat penyeberang jalan duluan, bisa ditilang," kata Al Giffari, pemandu wisata yang menemani Tempo dalam perjalanan ke Jepang bersama PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Sabtu, 28 Oktober 2023.

Selain itu, tilang manual ini juga akan menindak kendaraan yang melanggar batas kecepatan. Kemudian, di beberapa jalan Jepang ada putaran balik atau U-Turn yang hanya boleh digunakan mulai jam 5 sore, apabila melanggar, akan ditilang oleh petugas kepolisian yang berjaga di tempat.

Al mengungkapkan bahwa penilangan di Jepang menggunakan sistem poin. Ketika kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas, nantinya akan ada penambahan poin. Pembayaran dendanya akan dilakukan secara akumulasi setiap bulannya sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan selama satu bulan.

"Biasanya yang paling besar itu kalau buat kecelakaan apalagi sampai ada korban jiwa. Semakin banyak poin, SIM bakal di-banned untuk beberapa bulan, bisa 3-4 bulan, bahkan bisa dicabut kalau menyebabkan pelanggaran fatal," ujarnya.

Advertising
Advertising

SIM di Jepang juga memiliki masa berlaku yang sama dengan di Indonesia, yakni lima tahun. Hanya saja, fungsi SIM di Jepang bukan hanya untuk syarat mengemudi, tetapi juga sebagai pengganti dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Jepang itu tidak ada KTP. Jadi kalau misal mau sewa apartemen itu pakainya SIM, juga dipakai untuk kebutuhan lainnya yang memerlukan data pribadi," ucap Al.

Pilihan Editor: Tak Pakai Lama, Beli Mobil di Jepang Pelat Nomor Langsung Turun

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

1 hari lalu

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Libur panjang akhir pekan baru saja berlalu. Selama periode tersebut terjadi peningkatan signifikan penggunaan Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

4 hari lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024, PT Jasamarga Transjawa Tol mencatat peningkatan volume kendaraan di sejumlah Gerbang Tol Trans Jawa.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

4 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

6 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

6 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

7 hari lalu

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

9 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

9 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya