TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu keunggulan dari kepemilikan mobil di Jepang adalah konsumen langsung mendapatkan pelat nomornya. Dengan kata lain, ketika konsumen membeli mobil di dealer, mobil akan dikirim dengan pelat nomor yang sudah tertempel di mobil.
"Kalau di sini langsung turun, prosesnya langsung di dealer, semuanya dealer yang urus. Jadi mobil di antar ke konsumen itu sudah langsung ada pelat nomornya," kata Al Giffari, pemandu wisata yang menemani Tempo dalam perjalanan ke Jepang bersama PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Sabtu, 28 Oktober 2023.
Hal ini berbeda dengan mekanisme turunya pelat nomor mobil di Indonesia. Umumnya, dealer akan mengirimkan pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan durasi kurang lebih 14 hari kerja.
"Kalau di sini cepat karena mobil di sini belum banyak. Kalau di Indonesia kan mobilnya banyak, jadi mungkin pelat nomornya lama turun," ujar Al.
Melansir laman resmi Daihatsu Indonesia hari ini, Senin, 30 Oktober 2023, untuk mobil CKD (completely knock down) atau mobil impor yang dirakit di Indonesia, estimasi publikasi STNK membutuhkan waktu 10 hingga 14 hari kerja setelah proses pengajuan STNK dilakukan.
Sementara itu, untuk mobil baru jenis CBU (completely built up) atau diimpor secara utuh, publikasi STNK perkiraannya 30 hari setelah proses pengajuan STNK dilakukan.
Pilihan Editor: Korlantas Siapkan ETLE yang Bisa Kenali Wajah Pengendara dan Pelat Nomor Palsu
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto