Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Pakai Lama, Beli Mobil di Jepang Pelat Nomor Langsung Turun

image-gnews
Situasi lalu lintas di Tokyo, Jepang, 28 Oktober 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan
Situasi lalu lintas di Tokyo, Jepang, 28 Oktober 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu keunggulan dari kepemilikan mobil di Jepang adalah konsumen langsung mendapatkan pelat nomornya. Dengan kata lain, ketika konsumen membeli mobil di dealer, mobil akan dikirim dengan pelat nomor yang sudah tertempel di mobil.

"Kalau di sini langsung turun, prosesnya langsung di dealer, semuanya dealer yang urus. Jadi mobil di antar ke konsumen itu sudah langsung ada pelat nomornya," kata Al Giffari, pemandu wisata yang menemani Tempo dalam perjalanan ke Jepang bersama PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Sabtu, 28 Oktober 2023.

Hal ini berbeda dengan mekanisme turunya pelat nomor mobil di Indonesia. Umumnya, dealer akan mengirimkan pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan durasi kurang lebih 14 hari kerja.

"Kalau di sini cepat karena mobil di sini belum banyak. Kalau di Indonesia kan mobilnya banyak, jadi mungkin pelat nomornya lama turun," ujar Al.

Melansir laman resmi Daihatsu Indonesia hari ini, Senin, 30 Oktober 2023, untuk mobil CKD (completely knock down) atau mobil impor yang dirakit di Indonesia, estimasi publikasi STNK membutuhkan waktu 10 hingga 14 hari kerja setelah proses pengajuan STNK dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, untuk mobil baru jenis CBU (completely built up) atau diimpor secara utuh, publikasi STNK perkiraannya 30 hari setelah proses pengajuan STNK dilakukan. 

Pilihan Editor: Korlantas Siapkan ETLE yang Bisa Kenali Wajah Pengendara dan Pelat Nomor Palsu

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beli Mobil Bekas, Perhatikan 5 Poin Ini, Jangan Asal Tergoda dengan Harga Miring

12 hari lalu

Gerai mobil bekas OLXmobbi di Fatmawati, Jakarta. (Foto: Gooto/Kusnadi Chahyono)
Beli Mobil Bekas, Perhatikan 5 Poin Ini, Jangan Asal Tergoda dengan Harga Miring

Mobil bekas menjadi salah satu solusi ketika Anda ingin memiliki kendaraan dengan harga miring. Apa yang harus diperhatikan?


Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

16 hari lalu

Bayar biaya STNK awal kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

19 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

19 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024

24 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024

Berikut ini panduan lengkap mengurus STNK mati serta ketentuan dan biaya dendanya. STNK yang mati bisa diaktifkan kembali lewat Samsat.


Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

45 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Ketahui cara mengurus pajak motor mati di Samsat. Pajak kendaraan yang mati bisa diaktifkan kembali dengan membayar denda. Berikut informasinya.


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

27 Juli 2024

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

23 Juli 2024

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Kompolnas menemukan maraknya penggunaan pelat nomor dan STNK palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara.


Asal Usul Pelat Nomor Kendaraan Satu Huruf, Ini Daftar dan Cara Baca Pelat Nomor

23 Juni 2024

Ilustrasi plat mobil. momobil.id
Asal Usul Pelat Nomor Kendaraan Satu Huruf, Ini Daftar dan Cara Baca Pelat Nomor

Masih banyak yang belum tahu bahwa gabungan antara huruf dan angka di pelat nomor kendaraan memiliki arti dan ada asal usulnya.


Daihatsu Ayla Jadi Mobil LCGC Andalan

19 Juni 2024

Daihatsu Ayla.
Daihatsu Ayla Jadi Mobil LCGC Andalan

Sebagai bagian dari program Low Cost Green Car (LCGC), Ayla menawarkan harga yang terjangkau, efisiensi bahan bakar, dan fitur-fitur modern.