TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengungkapkan tingkat komponen dalam negeri kendaraan listrik merupakan salah satu yang dibahas dalam revisi rancangan peraturan presiden terkait kendaraan rendah emisi (low carbon emission vehicle) termasuk didalamnya mobil listrik.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, mengungkapkan, pihaknya menginginkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang sudah ada pada industri kendaraan bermotor di dalam negeri dapat tetap dipertahankan. “Kami mempunyai, umpama, sepeda motor. TKDN-nya sudah sangat tinggi, kami ingin TKDN yang sudah tinggi itu tetap dipertahankan untuk pengembangan industri ke depannya,” kata Putu di Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.
Dia menjelaskan, jangan sampai industri-industri komponen yang terkait dengan kendaraan bermotor baik roda empat dan dua yang ada saat ini tidak digunakan. Padahal, lanjutnya, para pelaku usaha industri pendukung tersebut memiliki kemampuan. Kemenperin, dia menuturkan, akan berusaha mempertahankan 50 persen industri komponen lokal yang sudah ada.
Baca: Kemenperin: Proyek Mobil Listrik Wajib Ada Industri Penyokong
“Untuk engine [komponennya] besar, kalau engine hilang, digantikan motor listrik, inverter, dan sebagainya 50 persen sudah hilang. 50 persen coba kita pertahankanlah untuk motor demikian juga untuk kendaraan roda empat,” katanya.
Selain TKDN, contoh lainnya yang dibahas kembali dalam rancangan perpres tersebut adalah definisi kendaraan listrik dan pembatasan-pembatasan terhadap kendaraan konvensional.
Kemenperin menangkap definisi kendaraan listrik yang tertera dalam rancangan perpres tersebut adalah kendaraan listrik murni dengan baterai. Padahal, lanjutnya kendaraan listrik dalam definisi Kemenperin mencakup plug in hybrid electric vehicle, hybrid, electric vehicle atau mobil listrik, dan fuel cell.
Selain itu, pihaknya juga tidak menginginkan adanya pembatasan atau waktu akhir produksi kendaraan bermotor konvensional (internal combustion engine/ICE). Menurutnya, pihaknya lebih concern melakukan pengembangan mobil listrik dengan memberikan insentif daripada pembatasan.
Pada 2030, IEA memperkirakan, jumlah kendaraan fuel cell di dunia hanya mencapai 1 persen, mobil listrik 8 persen, plug in hybrid 11 persen, dan kendaraan hybrid 12 persen. Sepuluh tahun berikutnya, kendaraan fuel cell tetap 1 persen, electric vehicle 15 persen, plug in hybrid 20 persen, dan hybrid 15 persen.
Baca: Ini Syarat Mobil Listrik Bisa Populer Versi Kemenperin
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengungkapkan, pihaknya mendukung kendaraan bermotor listrik. Akan tetapi, lanjutnya, tidak perlu ada pembatasan-pembatasan terhadap kendaraan konvensional.
Dia menginginkan, perkembangan kendaraan listrik yang ada di Indonesia dapat berjalan secara alami. “Biarkan berkembang bersama, terus nanti kita lihat mana yang tertinggal dan mana yang akan kita tinggalkan,” katanya
Kementerian Perindustrian segera melakukan pembahasan rancangan peraturan presiden yang tengah diharmonisasinya bersama para stakeholder sebelum diserahkan Kementerian Koordinator Kemaritiman.
Putu mengungkapkan, pembahasan rancangan aturan yang akan dimasukan dalam peraturan presiden mengenai mobil listrik bersama para stakeholder akan dilakukan seusai libur Lebaran. “Habis Lebaran, setelah itu kita kembalikan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,” katanya.