TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menggelar uji emisi kendaraan gratis mulai besok Rabu, 6-21 Januari 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.
"Bagi pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang," tulis DLH di laman resminya, 2 Januari 2021.
Pelaksanaan uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Berdasarkan aturan tersebut, uji emisi merupakan kewajiban bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan yang sudah berusia lebih dari 3 tahun di Jakarta.
Dikutip Instagram resmi @dkijakarta, akan ada pemberian sanksi berupa disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan bagi kendaraan yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi.
"Sanksi juga dapat dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi," tertulis dalam gambar yang diunggah @dkijakarta, 2 Januari 2021.
Penegakan hukum ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 285 dan 286, ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.
Berikut jadwal uji emisi kendaraan gratis di Jakarta:
1. Rabu, 6 Januari 2021, berlokasi di depan Kantor Antam di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Rabu, 13 Januari 2021, berlokasi di Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
3. Senin, 18 Januari 2021, berlokasi di Waduk Pluit, Jakarta Utara
4. Kamis, 21 Januari 2021, berlokasi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Selain itu, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.