Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Tips Lulus Uji Emisi versi Auto2000

image-gnews
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Jalan Pemuda, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak melakukan dan lolos uji emisi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Jalan Pemuda, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak melakukan dan lolos uji emisi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung mulai 24 Januari 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Auto2000, dealer Toyota terbesar, memberikan tips jitu agar lulus uji emisi. Kelaikan hasil uji emisi sangat diperlukan terutama bagi mobil atau motor berusia 3 tahun atau lebih yang wajib lulus uji emisi (gas buang).

Jika tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, pemilik kendaraan akan kena denda berupa biaya parkir tertinggi serta ditilang polisi.

"Segera lakukan servis berkala dengan booking service melalui Auto2000 Digiroom dan ikuti acara Ngovi2000 untuk mendapatkan promo spesial mobil Toyota impian," kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, hari ini, Kamis, 14 Januari 2021.

Berikut ini penjelasan Auto2000 tentang tips mobil lulus uji emisi:

1. Ambang batas
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, ambang batas mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

2. Saluran
Pastikan saluran masuk bahan bakar dan filter udara dalam keadaan bersih karena akan berpengaruh pada angka HC. Komponen yang kotor dapat menghambat aliran udara masuk ke ruang mesin dimana angka HC bisa semakin tinggi karena pasokan udara yang kurang saat proses pembakaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Koil dan Busi
Jangan lupa memastikan koil dan busi selalu dalam kondisi prima ketika uji emisi sehingga proses pembakaran tidak bermasalah.

4. Oli pelumas
Mesin mobil wajib bekerja dalam suhu optimal saat uji emisi dengan cara memeriksa sistem pendingin dan pelumas mesin. Oli yang ikut terbakar akan meningkatkan angka CO, termasuk pula membebani kerja mesin sehingga emisi gas buangnya sulit dikendalikan.

Sensor oksigen harus dalam kondisi bersih dan tidak rusak mengingat tugasnya sangat krusial untuk menciptakan pembakaran yang sempurna. Termasuk memperhatikan kondisi catalytic converter di knalpot mobil yang bertugas untuk mengubah emisi gas buang beracun menjadi udara bersih.

5. Mesin standar
Biarkan mesin mobil atau motor dalam kondisi standar alias tidak dimodifikasi. Gunakan bahan bakar sesuai rekomendasi pabrikan agar pembakaran di dalam ruang mesin bisa berlangsung lebih sempurna.

Pembakaran yang sempurna bisa menekan angka CO karena minimnya endapan karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran yang bermasalah. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Tips Berkendara di Dekat Truk, Pastikan Selalu Keamanan

2 jam lalu

Foto udara petugas kepolisian melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun di simpang pintu keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 24 September 2023. Olah TKP tersebut guna menginvestigasi penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan sebanyak 16 unit kendaraan bermotor terdiri dari satu truk tronton tanpa muatan, enam kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua sehingga menyebabkan tiga tewas, satu orang luka berat,  17 orang rawat inap dan 9 rawat jalan. ANTARA FOTO/Aji Styawan
7 Tips Berkendara di Dekat Truk, Pastikan Selalu Keamanan

7 tips berkendara di dekat truk agar aman dan terhindar dari kecelakaan sehingga sampai di tujuan dalam keadaan sehat sentosa.


Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

7 jam lalu

Pengendara mengambil tiket parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

Kendaraan yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan secara otomatis dikenakan tarif parkir disinsentif.


Blok M Square Belum Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

17 jam lalu

Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Blok M Square Belum Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Hingga Senin, 2 Oktober 2023, Blok M Square belum terapkan tarif parkir tertinggi dan masih menggunakan sistem parkir sebelumnya.


Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

1 hari lalu

Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

Seorang petugas parkir di Pasar Kramat Jati mengatakan mesin kasir di area tersebut belum mendukung penerapan tarif parkir tertinggi.


Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

2 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

Tarif parkir tertinggi mulai hari ini diberlakukan di 24 lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya untuk kendaraan belum atau tak lulus uji emisi.


Tarif Parkir Progresif Berlaku 1 Oktober 2023, Catat Lokasi dan Besaran Biayanya

3 hari lalu

Pengendara melintas usai parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tarif Parkir Progresif Berlaku 1 Oktober 2023, Catat Lokasi dan Besaran Biayanya

Tarif parkir progresif atau tarif parkir tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.


Uji Emisi Gratis Digencarkan, Sanksi Tilang Jadi Opsi Terakhir

4 hari lalu

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara menguji emisi pada kendaraan bermotor di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Uji Emisi Gratis Digencarkan, Sanksi Tilang Jadi Opsi Terakhir

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait uji emisi gratis.


Tarif Parkir Progresif Rp 7.500 per Jam untuk Mobil di Jakarta Disebut Berlaku per 1 Oktober

5 hari lalu

Pengendara memberikan tiket parkir saat akan membayar parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tarif Parkir Progresif Rp 7.500 per Jam untuk Mobil di Jakarta Disebut Berlaku per 1 Oktober

Selain penerapan tarif parkir progresif, DKI juga diminta implementasi tegas terhadap kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi.


Uji Emisi Gratis Digelar Selama Operasi Zebra 2023 di Kawasan GBK

5 hari lalu

Sejumlah pengendara mengantre untuk uji emisi oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Uji Emisi Gratis Digelar Selama Operasi Zebra 2023 di Kawasan GBK

Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan uji emisi gratis selama Operasi Zebra Jaya 2023 di kawasan GBK.


Polda Metro Lakukan Penegakan Hukum bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Tilang Jadi Opsi Akhir

5 hari lalu

Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan dinas Polisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Lakukan Penegakan Hukum bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Tilang Jadi Opsi Akhir

Polda Metro Jaya bersama dengan DLH DKI telah menyiapkan ratusan bengkel yang siap melaksanakan uji emisi secara gratis.