TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis mobil dan motor pekan ini menyusul pemberlakuan aturan tersenbut mulai 21 Januari 2021.
"Bagi pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta, wajib melakukan uji e
Pelaksanaan uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan aturan tersebut, uji emisi merupakan kewajiban bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan yang sudah berusia lebih dari 3 tahun di Jakarta.
Dikutip Instagram resmi @dkijakarta, akan ada pemberian sanksi berupa disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan bagi kendaraan yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi.
"Sanksi juga dapat dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi," tertulis dalam gambar yang diunggah @dkijakarta, 2 Januari 2021.
Penegakan hukum ini dilakukan oleh polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 285 dan 286, ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.
Uji emisi gratis oleh DLH DKI Jakarta pertama dimulai pada Rabu, 6 Januari 2021, sampai pekan ke-3 bulan ini.
Berikut ini jadwal dan lokasi uji emisi gratis mobil dan motor pada pekan depan:
1. Rabu, 13 Januari 2021, berlokasi di Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
2. Senin, 18 Januari 2021, berlokasi di Waduk Pluit, Jakarta Utara
3. Kamis, 21 Januari 2021, berlokasi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Selain uji emisi gratis, uji emisi berbayar bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.
Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.