TEMPO.CO, Jakarta - Produsen ban mobil Amerika Serikat Goodyear Tire & Rubber Co menghadapi tuduhan melanggar hak-hak pekerja pabrik di Malaysia.
Goodyear disebut tak membayar gaji karyawan, waktu lembur yang melanggar hukum Malaysia, hingga ancaman terhadap pekerja asing. Tuntutan hukum pun diajukan pekerja kepada pengadilan setempat.
Dikutip dari Reuters pada hari ini, Selasa, 1 Juni 2021, enam pekerja asing dan mantan pekerja asing serta pejabat di Departemen Tenaga Kerja Malaysia menyampaikan tuduhan tadi lewat pernyataan resmi mereka.
Mereka menerangkan bahwa produsen ban mobil Goodyear melakukan pemotongan gaji dengan mekanisme yang salah, jam kerja yang berlebihan, serta menolak akses penuh pekerja berdasarkan paspor mereka.
Departemen Tenaga Kerja Malaysia juga memastikan telah mendenda Goodyear pada 2020 karena terlalu banyak jam bekerja dan kurang bayar gaji karyawan asing.
Seorang bekas pekerja pabrik ban Goodyear mengatakan perusahaan menyimpan paspornya secara ilegal. Ia pun menunjukkan kepada Reuters, surat pengakuan yang ia tanda tangani pada Januari 2020 setelah mendapatkannya kembali sejak bekerja di Goodyear delapan tahun lalu.
Tuduhan ini mencuat ketika 185 pekerja asing di pabrik Goodyear mengajukan tiga pengaduan terhadap Goodyear Malaysia di pengadilan industri negara itu, masing-masing dua pada 2019 dan satu pada 2020.
Goodyear dituduh melakukan ketidakpatuhan terhadap perjanjian kerja bersama. Para pekerja pabrik itu menuduh perusahaan tidak memberi tunjangan shift, bonus tahunan, dan kenaikan gaji. Padahal, staf lokal mendapatkan tunjangan tersebut.
Para pekerja asing di pabrik ban mobil ini menuntut sekitar 5 juta ringgit atau sekitar Rp 17,27 miliar yang belum dibayar oleh Goodyear. Para pekerja ini diketahui berasal dari Nepal, Myanmar dan India.
Pengadilan memenangkan pekerja asing pabrik ban tadi dalam dua kasus tahun lalu.
"Mereka ditempatkan dalam situasi di mana hak penuh mereka ditolak sebagaimana ditentukan (oleh undang-undang), hal itu sama saja dengan diskriminasi," kata pengacara mereka, Chandra Segaran Rajandran.
Goodyear membalas dengan menggugat kedua putusan tersebut di pengadilan tinggi. Putusan banding itu diharapkan muncul pada 26 Juli 2021.
Adapun putusan gugatan ketiga terhadap perusahaan ban mobil Goodyear dijadwalkan muncul pada beberapa minggu mendatang.
Baca: Goodyear Tawarkan Tukar Ban Rusak di Masa Pandemi
HIDAYAT SALAM | REUTERS