Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Etika dan Aturan Hukum Menggunakan Klakson di Jalan

Reporter

image-gnews
Berbagai tombol pengaturan di setir All New Nissan Livina memudahkan pengemudi untuk mengoperasikan fitur-fitur hiburan di dalam mobil. TEMPO/Wawan Priyanto.
Berbagai tombol pengaturan di setir All New Nissan Livina memudahkan pengemudi untuk mengoperasikan fitur-fitur hiburan di dalam mobil. TEMPO/Wawan Priyanto.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anda pernah diklakson di lampu lalu lintas, padahal lampu hijau baru sepersekian detik menyala setelah lampu merah. Mobil di belakang Anda seolah tak sabar ingin segera tancap gas.

Atau, di kemacetan, yang jelas-jelas semua kendaraan, baik mobil atau motor hanya bisa jalan perlahan seperti siput, tapi tetap saja ada yang membunyikan klakson. Mereka mengira, dengan membunyikan klakson, kemacetan segera lenyap. 

Lalu sebenarnya, apa fungsi klakson dan kapan seharusnya klakson dipencet? Sejatinya, klason berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Baik itu sesama pengguna kendaraan, mobil dan motor maupun dengan pejalan kaki atau pesepada. Dengan memencet klakson kita sedang memberi isyarat, berkomunikasi.

Mengutip dari laman MitsubishiMotors, klakson, konon katanya berasal dari Bahasa Yunani, klaxo yang artinya menjerit. Nah, bisa dibayangkan bila mobil atau motor kita atau pengguna jalan yang lain asal menjerit di jalan. Membunyikan klakson berkali-kali, seperti orang yang menjerit tanpa alasan. 

Sebagai alat komunikasi, sudah pasti ada etika yang harus diperhatikan saat menyalakan klakson. Apabila sembarangan dan tidak tepat, dapat memicu terjadnya pertengkaran di jalan. Penggunaan klakson secara sembarangan kerap memicu amarah pengguna jalan lain, tak sedikit yang baku pukul atau adu mulut di jalan hanya gara-gara klakson.

Etika Menyalakan Klakson

Perlu dipahami bahwa pengguna jalan sangat beragam. Berbagai golongan usia dan kondisi kesehatan. Apabila ada pengguna jalan yang lemah jantung, respon terkejut akibat penggunaan klakson berlebihan akan berdampak buruk bagi kesehatannya.

Selain itu, perlu pula diperhatikan tempat Anda berkendara. Sebaiknya tak menggunakan klakson berlebihan serta sembarangan di tempat-tempat tertentu seperti rumah sakit, rumah ibadah, sekolah atau lingkungan yang tengah berduka.

Apabila Anda perlu memberi peringatan kepada pengguna jalan lain yang melanggar, tetap saja harus secara sopan dan tak berlebihan. Bunyikan klakson sekali saja. Namun jika yang bersangkutan tak juga sadar, boleh membunyikan klakson sekali lagi. Jangan sampai membunyikan secara terus-menerus.

Anda juga bisa membunyikan klakson kepada pengguna jalan lain yang telah bersedia memberikan mobil anda lewat atau mendahului.

Selain itu, tetap jaga suara klakson sebagaimana standar bawaan pabrik. Sebab, tingkat kekerasan suaranya sudah diatur agar tak mengganggu pengguna jalan yang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan Hukum Seputar Klakson

Klakson sendiri adalah perangkat atau alat yang wajib dan berfungsi di kendaraan, mobil atau motor. Kewajiban adanya Klakson diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mengatur soal aturan penggunaan klakson kedaraan. Hal ini guna menghindari menimbulkan polusi suara dan menjaga agar suara klakson dapat diterima dengan bagus oleh telinga.

Kekuatan bunyi klason berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Lebih rincinya, pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993 menyebutkan beberapa hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang terkait fitur isyarat bunyi pada kendaraan.

Beberapa hal tersebut meliputi:

  1. Isyarat peringatan dengan klakson dapat digunakan jika:
  • Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
  • Melewati kendaraan bermotor lain
  1. Isyarat peringatan yang dilarang digunakan dalam kondisi:
  • Tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu
  • Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Apabila melanggar poin ini, maka akan mendapat sanksi.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 menyebutkan jika orang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

ANNISA FEBIOLA

Baca juga: Protes Kudeta: Warga Myanmar Bunyikan Klakson Mobil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

33 menit lalu

Mobil Rolls-Royce La Rose Noire Droptail. Foto: Rolls-Royce
10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

Berikut ini deretan mobil bernilai fantastis di dunia, sebagian besar didesain eksklusif dan diproduksi terbatas, tidak lebih dari 10 unit.


Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

37 menit lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, darii gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.


Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

5 jam lalu

Ilustrasi Membeli Mobil. shutterstock.com
Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?


Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.


KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

2 hari lalu

Royal Enfield Classic 500 Pegasus Limited Edition. (Royal Enfield)
Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah


Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

4 hari lalu

Suasana pelayanan nasabah Pegadaian Salemba, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. PT Pegadaian mencatatkan kinerja positif pada tahun 2023 dengan mencetak laba bersih sebesar Rp 4,38 Triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

Ketahui syarat gadai BPKB motor di Pegadaian agar proses pengajuan bisa diterima. Berikut ini cara pengajuannya yang perlu dipahami.


Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

14 hari lalu

Jalan tol runtuh pada Rabu dini hari di Guangdong, Cina. Wang Ruiping/Xinhua
Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang


Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo: Utamakan Etika di Tengah Gempuran AI

16 hari lalu

Pendiri Tempo Media, Goenawan Mohammad menyampaikan keynote speech bertajuk Etika dan Tanggung Jawab Sosial Pemanfaatan Teknologi Digital. Diskusi panel dilakukan dalam Puncak Acara Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo yang digelar Selasa, 30 April 2024.
Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo: Utamakan Etika di Tengah Gempuran AI

Dies Natalis Politeknik Tempo kali ini mengambil tema "Kreativitas Cerdas Tanpa Batas" dihadiri segenap civitas akademika Politeknik Tempo.


Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

16 hari lalu

Sepeda motor listrik Alva Cervo ditampilkan dalam pameran sepeda motor Indonesia Motorcycle Show (IMOS+) 2023 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI) di Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023. IMOS+ 2023 diikuti 16 merek motor dan motor listrik, misalnya seperti Honda, Suzuki, Yamaha, Royal Enfield dan Scomadi. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.