Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar dan Cek Lokasi Uji Emisi di Jakarta Sudah Bisa Lewat Aplikasi

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi di Balaikota, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Selain melakukan pengecekan Anies juga meluncurkan aplikasi e-uji emisi kendaraan bermotor dan angkutan umum yang terintegrasi dengan Jaklingko. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi di Balaikota, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Selain melakukan pengecekan Anies juga meluncurkan aplikasi e-uji emisi kendaraan bermotor dan angkutan umum yang terintegrasi dengan Jaklingko. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah meluncurkan aplikasi E-Uji Emisi yang sudah tersedia di Play Store. Dengan begitu, setiap orang bisa mendaftarkan kendaraannya untuk diuji emisi gas buangnya secara online.

Masyarakat nantinya bisa melihat sejumlah informasi melalui aplikasi tersebut, yakni riwayat uji emisi, bengkel uji emisi, cek hasil, pendaftaran bengkel, sampai pendaftaran kendaraan. Para pengendara nantinya bisa mengetahui kapan kendaraannya terakhir kali melakukan uji emisi, hingga bengkel mana saja yang mendapatkan sertifikasi melakukan uji emisi gas buang.

Bagi mereka yang ingin mengetahui hasil uji emisi, masyarakat bisa langsung melakukan scan barcode atau memasukkan nomor hasil uji kendaraan. Secara otomatis, nantinya hasilnya sudah terintegrasi dengan tempat pengujian emisi yang dipilih Pemprov DKI.

Dengan adanya aplikasi ini, setiap pengendara dipermudah untuk mengetahui apakah kendaraan miliknya melanggar aturan atau tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, beberapa pengendara yang tidak lolos uji emisi nantinya bakal ditilang. Sekedar informasi, aturan ini bakal berlaku pada 13 November 2021.

"Kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun," kata Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dikutip dari laman web resminya.

"Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi, sanksinya berupa disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi) dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang," lanjut pernyataan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi sepeda motor yang belum atau tidak lulus uji emisi nantinya bisa mendapatkan denda maksimal sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk mobil, maka pengendaranya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 500 untuk denda tilang.

Baca: Begini Cara Polisi Tahu Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

ANTARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

12 jam lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

12 jam lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.


Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

1 hari lalu

Twitch. Kredit: Variety
Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya


Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

5 hari lalu

Beberapa hasil konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik dari mekanik PT Trimentari Niaga (BRT) dalam acara Electric Vehicle (EV) Funday di Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Ahad, 18 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

5 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

6 hari lalu

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto
Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.


Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

6 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.


5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

8 hari lalu

Ilustrasi road trip. Unsplash.com/Caleb Whiting
5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

8 hari lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

9 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.