TEMPO.CO, Jakarta – Mengendarai mobil untuk bepergian jarak jauh agaknya menambah keasyikan menikmati perjalanan. Namun, hal yang harus diutamakan adalah keselamatan berkendara atau safety riding.
Mengutip Suzuki.co.id, bahwa kecelakaan lalu lintas termasuk salah satu penyebab angka kematian tertinggi di dunia selain penyakit menular, berdasarkan catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Tahun 2017, data Kepolisian RI menunjukkan, bahwa tiga orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan.
Data pun menjelaskan, bahwa jumlah kecelakaan disebabkan oleh beberapa hal, yaitu 61 persen faktor manusia terkait kemampuan dan karakter pengemudi. Adapun 9 persen tersebab faktor kendaraan terkait pemenuhan persyaratan teknik laik jalan. Faktor prasarana dan lingkungan juga memengaruhi sebanyak 30 persen, sebagaimana dikutip dari artikel dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelum melakukan perjalanan, cek keseluruhan mobil, antara lain rem, tanda lampu (sign), lampu mobil, klakson. Penting pula memastikan alur gurat tapak ban, biasanya ketebalan tetap di atas satu milimeter. Cek ulang juga kap mesin, oli mesin, minyak rem, air pendingin, penyeka kaca (wiper), sabuk pengaman.
Ketersediaan perlengkapan onderdil, termasuk minyak rem, ban cadangan, air aki (accu), segitiga pengaman juga dipastikan sudah ada di mobil. Perlengkapan yang berhubungan dengan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) juga harus tersedia. Pengemudi harus memastikan kondisinya sehat, mencukupi waktu tidur dan sudah makan ketika akan berkendara. Pengemudi harus memastikan SIM dan STNK yang dibawa masih berlaku.
Baca Juga:
Berikut lima hal penting diperhatikan saat mengemudikan mobil:
- Selalu memperhatikan jalan dan menghindari pengemudi lain yang ugal-ugalan saat berkendara.
- Mematuhi ketentuan lalu lintas yang berlaku.
- Berkendara selalu di bawah kecepatan maksimum.
- Mengutip Safetynet.asia, pengemudi sebaiknya menghindari pandangan yang terhalang, misalnya seperti berada di belakang truk kontainer.
- Pengemudi mematuhi aturan 2 detik (two second rule), peraturan yang mengawasi jarak di jalan arteri atau jalan biasa. Kendaraan yang dikemudikan harus berjarak waktu dua detik dengan mobil lain.
VALMAI ALZENA KARLA
Baca: Safety Riding: Gunakan Car Seat untuk Balita Anda, Mulai Sekarang