TEMPO.CO, Jakarta - Jelang mudik Lebaran 2022, pemerintah menyesuaikan syarat perjalanan dengan kereta api untuk anak-anak, khususnya usia di bawah 17 tahun. PT KAI menginformasikan syarat terbaru naik kereta api bagi penumpang usia 6-17 tahun.
"Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam siaran pers, Rabu, 20 April 2022.
Berikut ini syarat naik kereta jarak jauh bagi penumpang usia 6-17 tahun:
- Jika sudah vaksinasi dosis 2, tidak wajib tes PCR atau Antigen, cukup bawa kartu atau sertifikat vaksin
- Jika baru vaksinasi dosis 1, wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (3X24 jam)
- Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis/ komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3X24 jam) dan surat keterangan dokter RS pemerintah
- Ketentuan ini berlaku secara efektif sejak 20 April 2022, hingga ada perubahan selanjutnya
Untuk kelompok usia lainnya (selain 6-17 tahun), syarat naik kereta api masih sama dengan sebelumnya. Penumpang usia dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak lagi harus menunjukkan hasil tes negatif PCR maupun antigen.
Syarat naik kereta api jarak jauh:
- Jika sudah vaksinasi booster, tidak perlu tes PCR/Antigen.
- Jika baru vaksinasi kedua, wajib negatif tes Antigen (1x24 jam) atau tes PCR (3x24 jam).
- Jika baru vaksinasi pertama, wajib negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
- Jika tidak bisa atau belum ikut vaksinasi dengan alasan medis wajib punya surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan bukti hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Syarat di atas tidak diberlalukan bagi penumpang usia di bawah 6 tahun.
- Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
- Tidak wajib menunjukkan surat hasil negatif.
- Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Jika usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Aturan Protokol Kesehatan Naik Kereta
Dilansir dari akun Instagram @kai121, berikut aturan protokol kesehatan yang harus ditaati penumpang kereta:
- Disiplin terapkan 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
- Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan berbicara, baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
M. RIZQI AKBAR
Baca juga: Simak, Inilah Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022