TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri akan memberlakukan sistem satu arah dan ganjil genap di jalan tol. Aturan tersebut berlaku pada 28 April hingga 1 Mei untuk arus mudik dan 6 hingga 8 Mei untuk arus balik.
Ketentuan rekayasa lalu lintas ini diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor HK.201/4/15/DRJD/2022.
Namun demikian, kebijakan sistem satu arah dan ganjil tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan. Di antaranya mobil barang pengangkut BBM atau BBG. Aturan ini juga dikecualikan bagi kendaraan pengangkut barang ekspor atau impor menuju dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, dan bahan makanan pokok. Kendaraan pengangkut sepeda motor mudik dan arus balik gratis juga dikecualikan dari kebijakan tersebut.
Berikut kategori kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan sistem satu arah dan ganjil genap:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas TNI atau Polri.
4. Pemadam kebakaran.
5. Ambulans.
6. Angkutan umum plat kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti kendaraan Bank Indonesia maupun bank lainnya, serta kendaraan untuk pengisian ATM dengan pengawalan dari Polri.
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan diberlakukannya kebijakan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Jadwal Lengkap Ganjil Genap dan One Way di Jalan Tol Selama Mudik Lebaran