TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit STNK Dirregident Korlantas Polri Kombes M Taslim mengatakan bahwa tidak ada persyaratan khusus untuk penggantian pelat nomor putih. Penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara alami tanpa adanya prioritas khusus.
"Proses pergantiannya akan dilakukan secara alami, tanpa ada yang diprioritaskan," kata Taslim, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 2 Juni 2022.
Korlantas Polri tetap memberlakukan persyaratan untuk pengurusan pelat nomor putih ini. Namun tidak ada persyaratan khusus untuk pengurusan pelat nomor putih ini. Artinya, masih sama dengan pengurusan pelat nomor kendaraan berwarna hitam.
Kemudian untuk biaya pembuatan pelat nomor putih juga masih sama, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Daftar biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian.
Menurut Taslim, pergantian pelat nomor putih akan diberikan lebih dulu untuk kendaraan baru. Selain itu, kendaraan yang habis masa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) juga akan menerima pelat baru berwarna dasar putih ini.
"Tidak ada perbedaan khusus pada pelat baru warna putih ini. Pembedanya hanya warna dasar, dari hitam menjadi putih dan tulisan yang semula putih menjadi hitam," tutup dia.
Baca: 2 Jenis Kendaraan yang Bakal Diprioritaskan Memakai Pelat Nomor Putih
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.