TEMPO.CO, Jakarta - Pemkot Jakarta Barat baru-baru ini menggelar uji emisi gratis pada 5-7 Juli 2022. Langkah tersebut diambil untuk mengurangi emisi karbon dan polusi udara di wilayah ibu kota, khususnya Jakbar.
Dalam gelaran tersebut, Pemkot Jakarta Barat menginformasikan bahwa jumlah mobil yang mengikuti uji emisi gratis ini telah melampaui target yang sudah ditentukan.
Kabar itu dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan (PPDLK) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Heri Permana.
"Yang sudah melakukan uji emisi ada 2.945. Target awal 2.600 mobil," kata dia seperti dikutip Tempo.co dari Antara hari ini, Sabtu, 9 Juli 2022.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa kegiatan uji emisi gratis tersebut bertujuan untuk menyaring mobil yang menghasikan polusi berlebih. Heri menjelaskan bahwa pada hari pertama, Selasa, 5 Juli 2022, cukup banyak kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Terhitung, hanya 72 mobil yang lulus dan hari kedua ada 52 mobil yang lolos uji emisi. "Jadi memang masih jauh, cuman sekian persen yang dinyatakan lulus," ujar dia menambahkan.
Jika dinyatakan lulus uji emisi, maka data mobil tersebut sudah tercatat sebagai kendaraan yang lulus uji emisi dengan masa berlaku lulus uji emisi itu selama satu tahun. "Jadi misalnya dia lulus uji emisi tanggal 7 Juli, nah dia harus tes uji emisi lagi 7 Juli tahun 2023," tutup dia.
Heri pun mengimbau kepada masyarakat yang mobilnya tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis di bengkel resmi. Bengkel tersebut, kata dia, harus yang bekerja sama dengan Pemkot Jakarta Barat.
Pemilik kendaraan bisa melihat lokasi bengkel yang bekerja sama dengan Pemkot Jakarta Barat melalui aplikasi E-Uji Emisi. Sekedar informasi, bengkel tersebut diketahui menyediakan pelayanan servis dan uji emisi gratis.
Baca juga: Moto2 dan Moto3 Terapkan Aturan Baru Soal Poin Konsesi
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.