Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berniat Jalan-jalan ke Luar Negeri? Ketahui Syarat Pembuatan SIM Internasional

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi berkendara di musim hujan. (Foto: PT ADM)
Ilustrasi berkendara di musim hujan. (Foto: PT ADM)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi Covid-19 sudah kian melandai sehingga sejumlah negara telah membuka kembali bagi turis asing. Jika Anda berniat jalan-jalan ke luar negeri dan memutuskan untuk membawa kendaraan pribadi, ada satu syarat yang tidak boleh terlewatkan. Syarat itu adalah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional

Apa Itu SIM Internasional?

SIM Internasional diketahui sebagai dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri. Dikutip dari situs treaties.un.org, SIM Internasional diterbitkan berdasarkan kesepakatan Paris Convention on Motor Traffic 1926 dan disempurnakan pada Geneva Convention on Road Traffic 1949. 

Pada 1968 dilakukan penyempurnaan terakhir oleh PBB dalam Konvensi Vienna tentang Lalu Lintas Jalan. Setiap negara yang menyepakati konvensi tersebut memiliki perwakilan masing-masing untuk penerbitan SIM Internasional. Masa berlaku SIM Internasional yaitu selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan. 

Syarat Pembuatan SIM Internasional 

Proses pembuatan SIM Internasional tergolong mudah. Bagi siapa pun yang sudah memiliki SIM umum, baik itu SIM A atau SIM C, tidak perlu mengikuti tes berkendara lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, jika belum memiliki SIM umum, maka harus mengurus pembuatan SIM umum terlebih dahulu. Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, berikut syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIM Internasional: 

  1. Foto diri terbaru dengan syarat:
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Wajah menghadap kamera
    • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    • Bukan Foto Hitam Putih
  2. KTP 
  3. KITAP (khusus WNA) 
  4. Paspor yang masih berlaku 
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan) 
  6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam 
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan). 

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Pembuatan SIM Internasional Kini Bisa Online, Begini Caranya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uni Eropa Kritik Keputusan Parlemen Israel Sahkan RUU Pelarangan UNRWA

12 jam lalu

Josep Borrell, Kelapa Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa. Sumber: AFP via Getty Images/politico.eu
Uni Eropa Kritik Keputusan Parlemen Israel Sahkan RUU Pelarangan UNRWA

Uni Eropa mengkritik langkah parlemen Israel untuk melarang operasi UNRWA dan mencapnya sebagai organisasi teroris.


Kelompok Pemberontak Myanmar Klaim Berhasil Rebut Markas Besar Junta Dekat Perbatasan Cina

23 jam lalu

Pemandangan umum kamp kelompok pemberontak etnis Myanmar Front Nasional Chin terlihat di sisi Myanmar perbatasan India-Myanmar dekat desa Farkawn di India di negara bagian timur laut Mizoram, India, 13 Maret 2021 REUTERS/Rupak De Chowdhuri
Kelompok Pemberontak Myanmar Klaim Berhasil Rebut Markas Besar Junta Dekat Perbatasan Cina

Kelompok etnis MNDAA mengklaim berhasil merebut markas besar junta militer Myanmar di kota Lashio, dekat perbatasan dengan Cina.


PBB: Korban Tewas akibat Tanah Longsor di Ethiopia Sedikitnya 500 Orang

1 hari lalu

Warga menggali untuk menemukan jenazah korban longsor menyusul hujan lebat yang mengubur warga di zona Gofa, Ethiopia Selatan, 23 Juli 2024. Departemen Komunikasi Pemerintah Zona Gofa/Handout via REUTERS
PBB: Korban Tewas akibat Tanah Longsor di Ethiopia Sedikitnya 500 Orang

Badan kemanusiaan PBB mengatakan lebih dari 15.000 warga Ethiopia harus dievakuasi setelah tanah longsor mematikan terjadi pada Senin.


Top 3 Dunia: Rumah Termahal di Dunia hingga Lowongan Kerja PBB

1 hari lalu

Antilia milik Mukesh Ambani menjadi rumah termahal di dunia. Foto: Pixabay
Top 3 Dunia: Rumah Termahal di Dunia hingga Lowongan Kerja PBB

Berita Top 3 Dunia pada Kamis 24 Juli 2024 diawali oleh daftar 8 rumah termahal di dunia, termasuk Antilia milik taipan India Mukesh Ambani.


PBB Buka Lowongan Kerja dan Relawan bagi Anak Muda, WNI Bisa Daftar

1 hari lalu

Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
PBB Buka Lowongan Kerja dan Relawan bagi Anak Muda, WNI Bisa Daftar

PBB membuka lowongan pekerjaan dan sukarelawan melalui program perekrutan bagi anak muda dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Pendaftaran dibuka hingga Agustus 2024.


Elon Musk Aktifkan Starlink di Rumah Sakit Gaza

2 hari lalu

CEO Tesla Inc. sekaligus SpaceX Elon Musk menjawab pertanyaan wartawan usai peluncuran layanan internet berbasis satelit Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod Denpasar, Bali, Minggu, 19 Mei 2024.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Elon Musk Aktifkan Starlink di Rumah Sakit Gaza

Elon Musk menyampaikan melalui media sosial X bahwa layanan internet Starlink kini aktif di suatu rumah sakit di Gaza


Kemlu, UNDP dan IOM Bikin Program Kolaborasi Tata Kelola Migrasi

3 hari lalu

Ilustrasi pemudik di Pelabuhan. TEMPO/Johannes P. Christo
Kemlu, UNDP dan IOM Bikin Program Kolaborasi Tata Kelola Migrasi

Kemlu ingin memastikan warganya melakukan migrasi dengan aman dan teratur. Migrasi adalah pilihan dan hak bagi semua orang


Menlu Retno Marsudi Sebut Putusan Mahkamah Internasional Berpihak pada Perjuangan Bangsa Palestina

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menemui wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Menlu Retno Marsudi Sebut Putusan Mahkamah Internasional Berpihak pada Perjuangan Bangsa Palestina

Menlu Retno menyebut penetapan fatwa hukum yang bersejarah tersebut menjadi harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional.


Indonesia Dukung Mahkamah Internasional, Israel Harus Akhiri Pendudukan di Palestina

5 hari lalu

Seorang pria mengibarkan bendera Palestina ketika orang-orang melakukan protes pada hari sidang publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memungkinkan para pihak memberikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan yang tidak mengikat. pendapat hukum, di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Indonesia Dukung Mahkamah Internasional, Israel Harus Akhiri Pendudukan di Palestina

Indonesia menyebut Mahkamah Internasional telah menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional.


Inilah Alasan Mahkamah Internasional Memutuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

5 hari lalu

Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di Rafah, dengan segera.
Inilah Alasan Mahkamah Internasional Memutuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Mahkamah Internasional mengatakan kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan bentuk aneksasi.