Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketum IMI Berupaya Legalkan Kendaraan Modifikasi Meluncur di Jalan Raya

image-gnews
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo selaku penyelenggara Blackstone Live Modz 2022
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo selaku penyelenggara Blackstone Live Modz 2022 "Perang Bintang" OLX Autos Indonesia Modification and Lifestyle Expo 2022 meninjau perkembangan modifikasi dari salah satu peserta, Uya Kuya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyatakan bakal berupaya melegalkan kendaraan modifikasi meluncur di jalan raya. Kin mobil dan motor hasil modifikasi dilarang mengaspal karena melanggar aturan lalu lintas.

“Mobil modif tidak berani dibawa ke jalan raya, bukan karena polisi tidur, tapi karena takut ditilang karena surat-suratnya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Bamsoet dalam pembukaan pameran modifikasi mobil OLX Autos IMX 2022 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa IMI telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI untuk membuat kendaraan modifikasi bisa legal di jalan raya.

“Sudah hampir terjadi suatu kesepakatan bahwa mobil-mobil dan motor modifikasi bisa digunakan di jalan raya."

Kendaraan modifikasi yang beroperasi di jalan raya harus taat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 49 Ayat 1 menyebutkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan diimpor, dibuat, dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengujian tersebut meliputi uji tipe dan uji berkala. Kemudian Pasal 50 Ayat 1 UU Lalu Lintas menyebut uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Adapun ayat 2 menyatakan pengujian meliputi 2 faktor, pertama pengujian fisik dan pengujian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Baca: Industri Modifikasi Dukung Aturan Konversi Kendaraan Listrik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Publikasikan Hasil Riset Ilmiah Empat Pilar Kebangsaan

26 menit lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Publikasikan Hasil Riset Ilmiah Empat Pilar Kebangsaan

Bamsoet, publikasikan hasil riset ilmiah empat pilar kebangsaan dalam Jurnal Ketahanan Nasional, Universitas Gajah Mada, Vol 30 tahun 2024.


Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

14 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

Bambang Soesatyo mendukung rencana para pengusaha muda China yang tergabung dalam China International Youth Exchange Center dalam membangun kerjasama wirausahawan muda Indonesia - Tiongkok.


Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

15 jam lalu

Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

Bambang Soesatyo mengungkapkan, keluarga besar FKPPI akan segera memproduksi atau syuting film "Anak Kolong".


Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

16 jam lalu

Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

23 jam lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Bamsoet Apresiasi 18 Pengurus IMI yang Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

23 jam lalu

Bamsoet Apresiasi 18 Pengurus IMI yang Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

Bamsoet mengapresiasi 18 pengurus IMI yang terpilih sebagai anggota legislatif DPRD dan DPR RI.


IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara

1 hari lalu

IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara

IMI bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengadakan Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara, pada Oktober 2024.


Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

1 hari lalu

Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

Bamsoet mendukung rencana touring kebudayaan bertajuk "Borobudur to Berlin. Global Cultural Journey: Spreading Tolerance and Peace".


Bamsoet Dukung Fashion Show Kain Tradisional Indonesia di San Polo Italia

1 hari lalu

Bamsoet Dukung Fashion Show Kain Tradisional Indonesia di San Polo Italia

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mendukung rencana pagelaran fashion show oleh Dian Natalia Assamady bertajuk "Keindahan Karya Kain. Tenun dan Batik Ku Indonesia".


Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

2 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan para kader Pemuda Pancasila yang terpilih sebagai anggota legislatif, baik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota