Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketum IMI Berupaya Legalkan Kendaraan Modifikasi Meluncur di Jalan Raya

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo selaku penyelenggara Blackstone Live Modz 2022
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo selaku penyelenggara Blackstone Live Modz 2022 "Perang Bintang" OLX Autos Indonesia Modification and Lifestyle Expo 2022 meninjau perkembangan modifikasi dari salah satu peserta, Uya Kuya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyatakan bakal berupaya melegalkan kendaraan modifikasi meluncur di jalan raya. Kin mobil dan motor hasil modifikasi dilarang mengaspal karena melanggar aturan lalu lintas.

“Mobil modif tidak berani dibawa ke jalan raya, bukan karena polisi tidur, tapi karena takut ditilang karena surat-suratnya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Bamsoet dalam pembukaan pameran modifikasi mobil OLX Autos IMX 2022 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa IMI telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI untuk membuat kendaraan modifikasi bisa legal di jalan raya.

“Sudah hampir terjadi suatu kesepakatan bahwa mobil-mobil dan motor modifikasi bisa digunakan di jalan raya."

Kendaraan modifikasi yang beroperasi di jalan raya harus taat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 49 Ayat 1 menyebutkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan diimpor, dibuat, dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengujian tersebut meliputi uji tipe dan uji berkala. Kemudian Pasal 50 Ayat 1 UU Lalu Lintas menyebut uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Adapun ayat 2 menyatakan pengujian meliputi 2 faktor, pertama pengujian fisik dan pengujian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Baca: Industri Modifikasi Dukung Aturan Konversi Kendaraan Listrik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Viral Petugas Hentikan Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bintaro

2 hari lalu

Ilustrasi balap liar. Antaranews.com
Viral Petugas Hentikan Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bintaro

Polantas Polsek Pondok Aren menghentikan kelompon pemuda itu karena menduga kendaraan modifikasi tersebut akan dipakai untuk balap liar.


Pengunjung Series OLX Autos IMX 2023 di Semarang Capai 8.000 Orang

4 hari lalu

OLX Autos IMX 2023: Semarang Car Meetup. (Foto: NMAA)
Pengunjung Series OLX Autos IMX 2023 di Semarang Capai 8.000 Orang

Ajang Series OLX Autos Indonesia Modification & Lifestyle Expo (OLX Autos IMX 2023) telah digelar di Kota Semarang pada Sabtu, 20 Mei 2023.


Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Baksos Screening USG Abdomen

5 hari lalu

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Baksos Screening USG Abdomen

USG abdomen efektif mendeteksi temuan aneurisma aorta abdominal di dalam perut.


Ketua MPR Ajak Masyarakat Laksanakan Pemilu dengan Damai dan Bahagia

5 hari lalu

Ketua MPR Ajak Masyarakat Laksanakan Pemilu dengan Damai dan Bahagia

Bamsoet mengajak para kader dan simpatisan Partai Golkar untuk tidak melakukan kampanye hitam jelang Pemilu 2024.


Bamsoet Ingatkan Bahaya Demokrasi Transaksional

5 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Bahaya Demokrasi Transaksional

Maraknya politik transaksional mengikis idealisme dan komitmen politik sebagai sarana perjuangan mewujudkan aspirasi rakyat.


Pengusaha Korea Kerja Sama dengan UNPERBA

5 hari lalu

Pengusaha Korea Kerja Sama dengan UNPERBA

Kemampuan Indonesia menahan kemunduran ekonomi selama Covid, membuat negara-negara lain ingin menjalin kerja sama dengan Indonesia, termasuk Korea.


Bamsoet Sebut Partai Golkar Akan Segera Tentukan Koalisi di Pilpres 2024

6 hari lalu

Bamsoet Sebut Partai Golkar Akan Segera Tentukan Koalisi di Pilpres 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, Partai Golkar pada saatnya akan segera putuskan berkoalisi dengan siapa terkait kontestasi pemilihan presiden-wakil presiden 2024.


Ketua MPR Bamsoet Dukung Menhan Prabowo Perkuat Tiga Matra Militer

6 hari lalu

Ketua MPR Bamsoet Dukung Menhan Prabowo Perkuat Tiga Matra Militer

Penguatan kepada tiga matra di TNI ini sejalan dengan arahan dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Bamsoet Minta Kader Golkar Bersabar untuk Koalisi Capres Cawapres 2024

6 hari lalu

Bamsoet Minta Kader Golkar Bersabar untuk Koalisi Capres Cawapres 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta para kader Partai Golkar untuk bersabar terkait dengan pilihan koalisi capres-cawapres di pemilu 2024.


Ketua MPR Dukung Energy Absolute Tanamkan Investasi di Indonesia

6 hari lalu

Ketua MPR Dukung Energy Absolute Tanamkan Investasi di Indonesia

Salah satu kelebihan yang diusung oleh Energy Absolute adalah kemampuan fast charging.