Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fortuner Tabrak Honda Brio dengan Sengaja di Senopati, Apa Hukumnya?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi tabrakan mobil. pixabay.com
Ilustrasi tabrakan mobil. pixabay.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara Toyota Fortuner melakukan kekerasan terhadap seorang pengemudi Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Februari 2023. Mobil Brio milik Ari Widianto dilaporkan ditabrak secara sengaja oleh pengemudi Fortuner tidak dikenal.

Itu terjadi ketika Ari menegur pengendara Fortuner yang melawan arus dengan cara menyalakan lampu dim sebanyak empat kali. Tak terima dengan teguran itu, pemilik mobil Fortuner akhirnya berbalik arah dan mengejar Honda Brio.

Pengemudi Fortuner berpelat B 2276 SJD tersebut turun sambil menodongkan airsoft gun ke arah mobil Ari sambil menggedor jendela sebelah kiri. Pelaku juga melakukan pengrusakan kaca depan mobil dengan menggunakan samurai.

Tidak puas dengan itu, pelaku kembali ke dalam mobil Fortuner dan menabrakkan mobilnya ke Honda Brio berwarna kuning tersebut. Insiden ini membuat beberapa warga mulai menghampiri dan pengguna Fortuner pun melarikan diri.

Lalu apakah sanksi yang seharusnya didapat oleh pemilik mobil Fortuner? Menurut Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku bisa dipidana dengan waktu maksimal dua tahun.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang mngakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan dari sisi perbaikan mobil, Honda Brio bisa melakukan klaim asuransi. Menurut polis Garda Oto Pasal 1 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor karena perbuatan jahat dapat dipertanggungkan.

Dalam insiden Fortuner di Senopati, hal tersebut masuk dalam tindakan perbuatan jahat. Menurut Garda Oto, perbuatan jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.

Pilihan Editor: MotoGP: Marc Marquez Ingin Honda Dapatkan Ide dari Suzuki

SPEEDWEEK

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

1 jam lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

11 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Australia Jatuhkan Sanksi terhadap Pemukim Israel, Bidik Ekstremis Sayap Kanan

1 hari lalu

Asap terlihat selama konfrontasi antara pemukim Israel dan warga Palestina setelah insiden di mana seorang pria bersenjata Palestina membunuh dua pemukim Israel, dekat Hawara di Tepi Barat yang diduduki Israel, 27 Februari 2023. (Reuters)
Australia Jatuhkan Sanksi terhadap Pemukim Israel, Bidik Ekstremis Sayap Kanan

Langkah-langkah Australia menargetkan tujuh pemukim individu dan kelompok pemukim ekstremis Israel Hilltop Youth.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Presiden Jokowi soal wacana kendaraan wajib asuransi.


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.


Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

Wacana iuran wajib Tapera menuai kritik dari publik, kini pemerintah rencanakan wajib asuransi kendaraan bermotor TPL. yang juga disorot publik.


Jepang Jatuhkan Sanksi terhadap Pemukim Israel atas Kekerasan di Tepi Barat

3 hari lalu

Haneen, saudara perempuan Mohammad Shehada yang tewas dalam serangan udara Israel, mencium senapannya saat pemakaman empat warga Palestina di kamp Nour Shams, di Tulkarm, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 3 Juli 2024. REUTERS/Raneen Sawafta
Jepang Jatuhkan Sanksi terhadap Pemukim Israel atas Kekerasan di Tepi Barat

Ini adalah pertama kalinya Jepang memberlakukan langkah-langkah pembatasan terhadap pemukim Israel.


Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan menuju Jalan Raya Puncak terjebak kemacetan di kawasan Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 11 Agustus 2021. Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus dengan harapan daat mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

Pengelola dana asuransi wajib kendaraan bermotor yang akan ditetapkan pada awal tahun depan, tidak boleh mengambil keuntungan.


Terkini: Beda BPOM dan SGS Mengenai Pengawet Roti Aoka dan Okko, Tiket Pesawat akan Turun sebelum Jokowi Diganti Prabowo

3 hari lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Terkini: Beda BPOM dan SGS Mengenai Pengawet Roti Aoka dan Okko, Tiket Pesawat akan Turun sebelum Jokowi Diganti Prabowo

Berita terkini: BPOM dan SGS beda pendapat mengenai dugaan pengawet kosmetik di roti Aoka dan Okko. Tiket pesawat akan turun sebelum Jokowi diganti Pr