Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Daftar Driver Gojek Terbaru dan Persyaratannya

Reporter

image-gnews
Gojek Indonesia kembali mengadakan kegiatan Bengkel Belajar Mitra atau BBM pada Kamis, 12 Januari 2023, di Hotel Cosmo Amarossa Jakarta. Kegiatan tersebut ditujukan sebagai bentuk pelatihan agar driver Gojek mampu memberikan pelayanan prima kepada para pelanggan. TEMPO/Riri Rahayu
Gojek Indonesia kembali mengadakan kegiatan Bengkel Belajar Mitra atau BBM pada Kamis, 12 Januari 2023, di Hotel Cosmo Amarossa Jakarta. Kegiatan tersebut ditujukan sebagai bentuk pelatihan agar driver Gojek mampu memberikan pelayanan prima kepada para pelanggan. TEMPO/Riri Rahayu
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPT Gojek Indonesia berdiri sejak 2010 dan bermula dengan hanya 10 driver di Jakarta. Pada 2015, aplikasi Gojek pun dibuat demi meningkatkan jumlah pesanan per hari secara signifikan. Gojek terus berkembang pesat hingga berhasil menjadi perusahaan unicorn pertama di Indonesia dengan perluasan cakupan layanan ke berbagai kota besar.

Gojek kini memiliki lebih dari 2,6 juta mitra driver yang terdiri atas pengendara motor maupun mobil. Perusahaan transportasi online itu bahkan turut merangkul kawan-kawan difabel yang ingin menjadi pengemudi. Sampai saat ini, rekrutmen Mitra Gojek terus dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan jumlah mitra di sejumlah wilayah tertentu.

Lantas, bagaimana cara mendaftar mitra driver Gojek dan apa saja persyaratannya? Simak langkah-langkah berikut dilansir dari gojek.com.

Daftar Driver Gojek Lewat Handphone

  1. Instal aplikasi GoPartner di Play Store maupun App Store.
  2. Klik “Daftar Jadi Mitra”.
  3. Masukkan nomor telepon yang akan digunakan.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  5. Pilih jenis mitra yang tersedia, yakni “Mobil Driver” atau “Motor Driver”. Mobil Driver berlaku untuk layanan GoCar, sementara Motor Driver berlaku untuk layanan GoRide, GoFood, GoSend, GoMart, hingga GoShop.
  6. Lengkapi seluruh informasi data diri calon driver.
  7. Unggah foto profil, KTP, SIM, STNK, SKCK, dan rekening bank calon driver.
  8. Data yang telah calon driver kirim akan diverifikasi dan status pendaftaran dapat dicek langsung di halaman “Daftar Jadi Mitra”.

Cek Status Pendaftaran

Anda dapat melakukan pengecekan langsung pada aplikasi GoPartner dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi GoPartner.
  2. Pilih “Daftar Jadi Mitra”.
  3. Masukan nomor handphone yang telah didaftarkan sebelumnya.
  4. Masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang terdaftar.
  5. Status pendaftaran pun akan muncul.

Persyaratan Jadi Mitra Driver Gojek

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Umur minimum 18 tahun dan maksimum 65 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Melengkapi dokumen: e-KTP, SIM (dalam masa berlaku), STNK dan SKPD, SKCK, serta rekening bank.
  4. Memenuhi kondisi kendaraan (untuk motor): Maksimal berumur 8 tahun (dihitung dari tahun pendaftaran), maksimal 250 cc, kendaraan 4 tak, dan bukan kendaraan tipe trail, sport, atau touring.

Perlu diketahui, verifikasi pendaftaran driver Gojek akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Jika pendaftaran mitra baru di suatu wilayah sedang tutup, formulir pendaftaran calon driver tidak akan diverifikasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertanyaan lebih lanjut dapat calon driver ajukan melalui media sosial resmi Gojek di @gojekindonesia (Twitter dan Instagram). Halaman Bantuan (call center atau customer service) juga dapat diakses langsung melalui aplikasi Gojek.

Pilihan editor: Hadapi 2023, Gojek Usung 3 Strategi untuk Akselerasi Profitabilitas

NIA HEPPY | SYAHDI MUHARRAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

7 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

19 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

22 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

25 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

26 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

26 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

27 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

29 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

32 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

32 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.