Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Kendaraan Sipil Pakai Rotator, Begini Aturannya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi rotator. woodtv.com
Ilustrasi rotator. woodtv.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRotator atau strobo menjadi salah satu jenis aksesori tambahan pada bodi mobil. Lampu yang dapat bergerak memutar dan mengeluarkan warna ini umum ditemui pada kendaraan khusus, seperti mobil kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil dinas milik negara lainnya. Namun, tidak sedikit masyarakat yang tak mau ketinggalan untuk memasang strobo untuk tujuan bergaya. Lantas, bagaimana sanksi kendaraan sipil pakai rotator? 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), stroboskop merupakan alat yang bisa mengeluarkan cahaya dengan sangat cepat dan dalam waktu singkat. Strobo atau rotator juga dapat menerangi suatu benda bergerak pada interval waktu tertentu. 

Aturan Kendaraan Sipil Pakai Rotator

Dalam Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan apabila setiapa kendaraan bermotor yang beroperasi dilarang memasang perlengkapan yang bisa mengganggu keselematan berlalu lintas. Sementara pada Pasal 59, untuk kepentingan tertentu, kendaraan boleh dipasangi lampu isyarat dan/atau sirine. 

Lampu isyarat yang dimaksud dalam beleid tersebut dibedakan atas tiga warna, meliputi:

-   Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang mempunyai hak utama.

-   Lampu isyarat warna kuning ditujukan sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. 

Penggunaan lampu isyarat dan sirine dikhususkan untuk kendaraan tertentu, antara lain:

-   Sirine dan rotator biru untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

-   Sirine dan strobo merah untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, mobil jenazah, ambulans, palang merah, dan rescue.

-   Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, angkutan barang khusus, serta kendaraan bermotor perawatan dan pembersihan fasilitas umum. 

Lebih lanjut, pada Pasal 134 dalam peraturan yang sama, kendaraan yang memasang rotator seperti telah disebutkan di atas juga memperoleh hak utama. Adapun hak utama untuk didahulukan di jalan sesuai urutan berikut.

-   Truk pemadam kebakaran (damkar) yang sedang tugas.

-   Ambulans yang mengangkut pasien sakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Kendaraan bermotor yang memberi pertolongan untuk mengantar \korban kecelakaan lalu lintas.

-   Kendaraan pengangkut pimpinan lembaga negara.

-   Kendaraan bermotor pimpinan dan pejabat negara asing maupun lembaga internasional yang bertindak sebagai tamu negara.

-   Iring-iringan pengantar jenazah.

-   Konvoi dan/atau kendaraan kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan Polri. 

Selain itu, melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas dijelaskan bahwa petugas berhak menggunakan alat bantu pengaturan lalu lintas. 

Alat bantu yang dimaksud sebagaimana dalam Pasal 9 adalah lampu rotator berwarna biru yang berguna sebagai peringatan bagi pengguna jalan untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan. 

Sanksi Kendaraan Sipil Pakai Rotator

Setelah disinggung sebelumnya, aturan penggunaan rotator pada kendaraan khusus tidaklah sembarangan. Pemasangan diperlukan untuk tindakan yang menyangkut hajat publik sesuai Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009. 

Namun, apabila terbukti melanggar, masyarakat yang memasang rotator atau strobo akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (4) beleid yang sama. Sanksi yang diberikan berupa kurungan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda uang paling banyak sebesar Rp 250.000. 

Demikian informasi mengenai aturan dan sanksi kendaraan sipil pakai rotator. Jika nekat melanggar, konsekuensi yang tidak hanya merugikan orang lain akibat mengganggu jarak pandang pengemudi. Namun, pelanggar juga terancam mendekam di bui. Semoga bermanfaat. 

Pilihan editor: Polda Banten Tangkap Pengemudi Honda Freed Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu, Kejar-kejaran di Tol Jakarta-Merak

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

3 hari lalu

Bendera Rusia dan Korea Utara berkibar di Kosmodrom Vostochny, Rusia, 13 September 2023. Sputnik/Artem Geodakyan/Pool via  REUTERS
Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara


Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

6 hari lalu

Seorang anggota regu bom memeriksa sisa-sisa rudal tak dikenal, di tengah serangan Rusia ke Ukraina, di pusat Kharkiv, Ukraina 2 Januari 2024. Sebagai imbalan atas senjata dari Korea Utara tersebut, Rusia diharapkan akan memasok pesawat tempur, rudal permukaan-ke-udara, kendaraan lapis baja, peralatan produksi rudal balistik dan teknologi canggih lainnya. REUTERS/Sofiia Gatilova
Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.


Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

6 hari lalu

Ketua DPR AS, Mike Johnson. REUTERS/Elizabth Frantz
Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel


Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

6 hari lalu

Menteri Luar Negeri Saudi Pangeran Faisal bin Farhan saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken di Washington Sabtu dini hari. SPA
Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.


Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

7 hari lalu

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova berbicara saat konferensi pers di Moskow, Rusia, 4 April 2023. REUTERS/Maxim Shemetov
Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita


Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

11 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.


Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

11 hari lalu

Rusia Balas Sanksi Amerika Serikat dan Uni Eropa
Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

13 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

14 hari lalu

Tentara Israel berdiri di samping tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel, 23 November 2023. Merkava adalah serangkaian tank tempur utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan tulang punggung korps lapis baja IDF. REUTERS/Alexander Ermochenko
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

14 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.