TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bogor kembali menggelar pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap di jalur Puncak. Peraturan tersebut berlaku pada akhir pekan ini sejak Jumat, 26 Mei 2023, hingga Minggu, 28 Mei 2023.
Sistem ganjil genap sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Dikutip dari laman resmi Instagram TMC Polres Bogor, hari ini, Sabtu, 27 Mei 2023, aturan ganjil genap dibuat bergantian sesuai arahan petugas di lapangan. Tak hanya di akhir pekan, ganjil genap jalur Puncak juga berlaku di hari libur nasional.
Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 00.00 WIB pada Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu, jam operasional ganjil genap dilakukan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Peraturan ganjil genap tersebut berlaku untuk pengendara mobil dan motor yang melintasi jalur Puncak. Bagi pengemudi atau pengendara yang melanggar aturan tersebut diminta untuk memutar balik.
Berikut Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak:
- Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
- Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Pilihan Editor: Koleksi Mobil Selvy Mandagi, Pejabat DKI yang Jabatannya Dicopot karena Flexing
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto