Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengendara Moge Tabrak Lari di Ciamis Bisa Kena Sanksi Berat, STNK Bisa Diblokir

image-gnews
Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara motor gede (moge) melakukan tabrak lari terhadap seorang santri di Ciamis hingga menyebabkan luka-luka. Hingga saat ini, Polres Ciamis masih melakukan pencarian terhadap pengendara moge tersebut, yang belakangan diketahui menggunakan motor Harley-Davidson.

"(Pengendara) motor yang terlibat kecelakaan diduga melarikan diri, belum diketahui identitasnya," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo.

Pengendara yang melakukan tabrak lari bisa dikenakan sanksi berat. Terlebih jika alasan kabur adalah untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum. 

Adapun dasar hukuman pelaku tabrak lari ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 312, disebutkan pelaku tabrak lari bisa dikenakan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari akan diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK-nya.

Pada pasal 87 ayat 5 beleid tersebut disebutkan bahwa permintaan blokir data STBK untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas diajukan oleh penindak lalu lintas. 

Selain itu, Korlantas Polri juga berencana untuk memberlakukan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) terhadap pelanggaran lalu lintas. Jadi, apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin SIM akan dikurangi hingga pada akhirnya SIM bisa dicabut.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho mengungkapkan ada tiga kategori pelanggaran yang dapat mengurangi poin pengendara mobil dan sepeda motor, yakni kategori ringan, sedang, dan berat. 

pelanggaran ringan seperti pengendara mobil tidak menggunakan seat belt dijatuhi sanksi pengurangan 1 poin dari total 12 poin pelanggaran. Sedangkan pelanggaran sedang dikurangi 5 pon dan pelanggaran berat minus 10 poin.

"Kalau pengendara tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal, SIM dicabut,” ujar Agus Suryo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan kata lain, pengendara yang melakukan tabrak lari akan dikenakan sanksi berlapis dan berat. Mulai dari sanksi penjara, denda, pemblokiran STNK, hingga pencabutan SIM.

Untuk diketahui, kecelakaan tabrak lari di Ciamis terjadi di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Mei 2023. Korban mengalami luka di dada kanan dan memar di mata kanan. Korban bernama Yayan yang merupakan salah satu santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Abidin.

Menurut sejumlah saksi mata, pengendara moge sempat berhenti setelah kecelakaan, tapi kemudian jalan lagi. Sedangkan santri pengendara motor lainnya telah ditangani rumah sakit.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan mengatakan sudah berkomunikasi dengan pengurus Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI). Pada Sabtu lalu, Komunitas pecinta moge Harley-Davidson tersebut memang sedang merayakan ulang tahun HDCI Bandung di Pantai Pangandaran.

"HDCI akan bertanggung jawab penuh dengan kejadian ini," kata Asep Iman Hermawan.

Pilihan EditorPengendara Harley-Davidson Tabrak Lari di Ciamis

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawa Barat Dominasi Judi Online, PPATK Soroti Modus Pengepul Rekening di Kampung-kampung

9 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jawa Barat Dominasi Judi Online, PPATK Soroti Modus Pengepul Rekening di Kampung-kampung

PPATK mengungkapkan modus pengepul rekening judi online yang memanfaatkan demografi Jawa Barat.


Bamsoet Dukung Gelaran Indonesia Harley Davidson Fest 2024 di Bali

37 hari lalu

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mendukung diselenggarakannya Indonesia Harley Fest 2024 oleh JLM Auto Indonesia, pada 31 Agustus 2024 di Bali.
Bamsoet Dukung Gelaran Indonesia Harley Davidson Fest 2024 di Bali

Bamsoet mendukung gelaran Indonesia Harley Fest 2024, pada 31 Agustus 2024 di Bali.


Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta, Anggota DPRD Terpilih Asal Papua Meninggal

38 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta, Anggota DPRD Terpilih Asal Papua Meninggal

Korban tabrak lari itu meninggal di lokasi kejadian. Pelaku ditangkap di Semarang.


Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

46 hari lalu

Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Korlantas Polri mulai uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, ini tahapan pengecekan kepesertaan JKN dan pembuatan SIM-nya.


Tim Peneliti BRIN Telusuri Jejak Manusia Purba dan Artefak di Gua Aul Ciamis

57 hari lalu

Gua Aul tampak dari luar sebagai lokasi temuan artefak dan fosil manusia purba di daerah Ciamis, Jawa Barat. (Dok. Lutfi Yondri)
Tim Peneliti BRIN Telusuri Jejak Manusia Purba dan Artefak di Gua Aul Ciamis

Tim peneliti BRIN menelusuri hasil temuan sisa kerangka manusia purba dan artefak lain di Gua Aul, Ciamis, Jawa Barat.


Viral Warung Seblak di Ciamis Diserbu Ratusan Pelamar Kerja, Apa Istimewanya Jenis Kuliner Ini?

26 Mei 2024

Seblak. Wikipedia
Viral Warung Seblak di Ciamis Diserbu Ratusan Pelamar Kerja, Apa Istimewanya Jenis Kuliner Ini?

Warung seblak di Ciamis belum lama ini viral karena diserbu ratusan pelamar. Apa sebenarnya kuliner seblak ini?


8 Tempat Wisata di Ciamis Instagramable, Cocok untuk Mengisi Long Weekend

23 Mei 2024

Pantai Karapyak Ciamis. Foto: Canva
8 Tempat Wisata di Ciamis Instagramable, Cocok untuk Mengisi Long Weekend

Untuk mengisi hari libur bersama keluarga, Anda bisa mendatangi tempat wisata di Ciamis yang instagramable berikut ini. Ada curug hingga pantai.


Mengenang Sophan Sophiaan 16 Tahun Lalu Berpulang Saat Turing Motor Jalur Merah Putih

18 Mei 2024

Sophan Sophiaan. TEMPO
Mengenang Sophan Sophiaan 16 Tahun Lalu Berpulang Saat Turing Motor Jalur Merah Putih

Sophan Sophiaan dikenal sebagai aktor, sutradara, dan politisi. Ia wafat 16 tahun lalu di Hutan Widodaren Ngawi saat turing motor Jalur Merah Putih.


Penyanyi Trot Kim Ho Joong Diselidiki atas Dugaan Tabrak Lari, Agensi Buka Suara

15 Mei 2024

Penyanyi trot Korea Selatan, Kim Ho Joong. Foto: Yonhap News
Penyanyi Trot Kim Ho Joong Diselidiki atas Dugaan Tabrak Lari, Agensi Buka Suara

Manajernya sempat ingin melindungi Kim Ho Joong dengan mengaku sebagai pengemudi mobil yang melarikan diri saat kecelakaan terjadi.


Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

15 Mei 2024

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.