Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengendara Moge Tabrak Lari di Ciamis Bisa Kena Sanksi Berat, STNK Bisa Diblokir

image-gnews
Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara motor gede (moge) melakukan tabrak lari terhadap seorang santri di Ciamis hingga menyebabkan luka-luka. Hingga saat ini, Polres Ciamis masih melakukan pencarian terhadap pengendara moge tersebut, yang belakangan diketahui menggunakan motor Harley-Davidson.

"(Pengendara) motor yang terlibat kecelakaan diduga melarikan diri, belum diketahui identitasnya," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo.

Pengendara yang melakukan tabrak lari bisa dikenakan sanksi berat. Terlebih jika alasan kabur adalah untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum. 

Adapun dasar hukuman pelaku tabrak lari ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 312, disebutkan pelaku tabrak lari bisa dikenakan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari akan diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK-nya.

Pada pasal 87 ayat 5 beleid tersebut disebutkan bahwa permintaan blokir data STBK untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas diajukan oleh penindak lalu lintas. 

Selain itu, Korlantas Polri juga berencana untuk memberlakukan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) terhadap pelanggaran lalu lintas. Jadi, apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin SIM akan dikurangi hingga pada akhirnya SIM bisa dicabut.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho mengungkapkan ada tiga kategori pelanggaran yang dapat mengurangi poin pengendara mobil dan sepeda motor, yakni kategori ringan, sedang, dan berat. 

pelanggaran ringan seperti pengendara mobil tidak menggunakan seat belt dijatuhi sanksi pengurangan 1 poin dari total 12 poin pelanggaran. Sedangkan pelanggaran sedang dikurangi 5 pon dan pelanggaran berat minus 10 poin.

"Kalau pengendara tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal, SIM dicabut,” ujar Agus Suryo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan kata lain, pengendara yang melakukan tabrak lari akan dikenakan sanksi berlapis dan berat. Mulai dari sanksi penjara, denda, pemblokiran STNK, hingga pencabutan SIM.

Untuk diketahui, kecelakaan tabrak lari di Ciamis terjadi di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Mei 2023. Korban mengalami luka di dada kanan dan memar di mata kanan. Korban bernama Yayan yang merupakan salah satu santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Abidin.

Menurut sejumlah saksi mata, pengendara moge sempat berhenti setelah kecelakaan, tapi kemudian jalan lagi. Sedangkan santri pengendara motor lainnya telah ditangani rumah sakit.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan mengatakan sudah berkomunikasi dengan pengurus Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI). Pada Sabtu lalu, Komunitas pecinta moge Harley-Davidson tersebut memang sedang merayakan ulang tahun HDCI Bandung di Pantai Pangandaran.

"HDCI akan bertanggung jawab penuh dengan kejadian ini," kata Asep Iman Hermawan.

Pilihan EditorPengendara Harley-Davidson Tabrak Lari di Ciamis

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

2 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.


Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

34 hari lalu

Mobil Ford Ecosport dirusak massa di Pertigaan Parung Bingung, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.


Puting Beliung Ciamis Merusak 157 Rumah di 5 Kecamatan

51 hari lalu

Petugas BPBD Ciamis menanggulangi pemukiman rumah warga yang rusak terdampak bencana alam angin puting beliung di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (ANTARA/HO-BPBD Ciamis)
Puting Beliung Ciamis Merusak 157 Rumah di 5 Kecamatan

BMKG minta masyarakat tetap mewaspadai bencana puting beliung dan angin kencang Maret-April.


Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.


Harley-Davidson Bakal Pamerkan Lini Motor Baru pada 24 Januari 2024

10 Januari 2024

Logo bintang warna putih yang terpampang di tangki, lampu model bulat dan pelek jari-jari memperkuat kesan klasik Harley Davidson Softail Slim S. www.harley-davidson.com
Harley-Davidson Bakal Pamerkan Lini Motor Baru pada 24 Januari 2024

Harley-Davidson akan memperkenalkan jajaran produk terbarunya pada 24 Januari 2024 lewat film peluncuran khusus bertajuk American Dreamin.


SIM Mati Saat Libur Tahun Baru Dapat Dispensasi Perpanjangan

1 Januari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
SIM Mati Saat Libur Tahun Baru Dapat Dispensasi Perpanjangan

Dalam rangka libur tahun baru 2024, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur tahun baru 2024 nantinya diberikan dispensasi.


Harley-Davidson Recall 1.464 Unit CVO Street Glide karena Masalah Mesin

20 Desember 2023

Ilustrasi motor Harley-Davidson. www.harley-davidson.com
Harley-Davidson Recall 1.464 Unit CVO Street Glide karena Masalah Mesin

Harley-Davidson melakukan penarikan kembali atau recall sebanyak 1.464 unit untuk model CVO Street Glide karena masalah pengaturan modul kontrol mesin


Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi Kecewa Vonis Ringan Anggota TNI yang Hilangkan Nyawa Orang Tuanya

19 Desember 2023

Keluarga menangis usai hadir dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi pelaku tabrak lari pasutri lanjut usia di Bekasi hingga tewas di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2023. Terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasugi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI atas perbuatannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi Kecewa Vonis Ringan Anggota TNI yang Hilangkan Nyawa Orang Tuanya

Keluarga korban tabrak lari yang dilakukan anggota TNI itu berharap kasus ini dibawa ke tingkat banding.


Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

18 Desember 2023

Hakim ketua Pengadilan Militer II-08, Mayor Chk Gatot Sumarjono saat membacakan vonis kepada terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi, pelaku tabrak lari pasutri lanjut usia di Bekasi hingga tewas, di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2023. Terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasugi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI atas perbuatannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

Majelis hakim mengungkap alasan memberi hukuman lebih ringan kepada TNI pelaku tabrak lari pasutri lansia.