Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Lolos Uji Emisi Kendaraan Agar Tak Kena Tilang

image-gnews
Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta kembali berencana untuk memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan uji emisi atau tidak lolos uji emisi. Sehingga nantinya, ruas jalan DKI Jakarta hanya dapat dilintasi oleh kendaraan baik motor atau mobil yang lolos uji emisi saja.

Jika tilang uji emisi ini diberlakukan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi tilang uji emisi berupa denda Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Selain itu, sanksi lainnya berupa disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi).

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan harus melakukan uji emisi gas buang dan memastikan kendaraannya lolos uji emisi kendaraan agar tidak terkena tilang. Lantas, bagaimana cara lolos uji emisi kendaraan agar tak kena tilang? Simak informasinya berikut ini.

Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi adalah proses pengujian kinerja kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana efisiensi pembakaran mesin kendaraan tersebut. Kegiatan uji emisi ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah guna mengurangi dampak efek rumah kaca yang disebabkan oleh tingginya jumlah kendaraan di ibu kota.

Rencana sanksi tilang uji emisi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi batas emisi gas buang yang ditetapkan, sebagai upaya meningkatkan kualitas udara. Dengan begitu, kualitas udara di Jakarta dapat meningkat dan menjadi lebih sehat, sehingga dapat dihirup dengan aman oleh penduduk ibu kota.

Cara Lolos Uji Emisi Kendaraan

Agar tidak terkena tilang, tentunya harus dipastikan bahwa kendaraan milik Anda lolos uji emisi kendaraan. Untuk membantu kendaraan Anda lolos uji emisi, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan, dilansir dari mypertamina.id

1. Periksa Sistem Pendingin dan Pelumas Mesin

Untuk memastikan kendaraan Anda tetap berada dalam suhu yang stabil, penting untuk memeriksa sistem pendinginan dan pelumas mesin. Pastikan Anda menggunakan oli mesin berkualitas yang dapat melumasi mesin dengan baik dan memiliki kemampuan untuk mengontrol emisi gas buang dan meningkatkan kualitas pembakaran. Selain itu, pastikan knalpot dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan yang dapat mempengaruhi fungsinya.

2. Saluran Masuk Bahan Bakar dan Filter Udara Harus Selalu Bersih

Agar aliran udara yang masuk ke mesin tidak terhambat, periksa dan bersihkan saluran masuk bahan bakar dan filter udara. Jika kotor, udara yang masuk ke proses pembakaran akan terbatas, meningkatkan emisi gas buang.

3. Periksa Kondisi Busi dan Koil Kendaraan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum uji emisi, periksa kondisi busi kendaraan. Pastikan busi tidak aus, karena busi aus dapat menghasilkan emisi CO yang tinggi. Ganti busi secara teratur saat melakukan servis kendaraan. Pastikan juga koil kendaraan berfungsi baik, yang dapat dilihat melalui api yang dihasilkan oleh busi.

4. Jangan Memodifikasi Kendaraan

Modifikasi kendaraan dapat berbahaya dan mengurangi kenyamanan berkendara. Agar kendaraan dapat lolos uji emisi, pertahankan kendaraan dalam kondisi standar pabrik yang sesuai.

5. Pakai Bahan Bakar Yang Sesuai

Pilih bahan bakar yang sesuai dengan kendaraan Anda untuk memastikan pembakaran yang baik dan rendahnya emisi gas buang. Bahan bakar yang tepat juga membantu menjaga efisiensi, performa, dan penghematan bahan bakar.

6. Servis Kendaraan Secara Rutin

Melakukan servis kendaraan secara rutin membantu memastikan kondisi mesin kendaraan dalam keadaan baik, mulai dari saluran masuk bahan bakar hingga knalpot. Diskusikan kondisi kendaraan dengan teknisi di bengkel untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Bacalah juga buku manual pemilik kendaraan untuk panduan perawatan.

Pilihan editor: Bakal Sanksi Tilang Kendaraan yang Tidak Uji Emisi, Pemprov DKI Belum Punya Dasar Hukumnya

RIZKI DEWI AYU 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

11 hari lalu

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.


Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

11 hari lalu

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.


Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

20 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE


Forum DLH Aglomerasi Jabodetabek Atasi Pencemaran Udara Tekankan Pentingnya Kerja Sama

29 hari lalu

Forum Dinas Lingkungan Hidup Wilayah Aglomerasi Jabodetabek di Jakarta, Kamis 27 Mei 2024. Forum dibentuk untuk upaya mencari cara menekan pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. FOTO/DLH DKI
Forum DLH Aglomerasi Jabodetabek Atasi Pencemaran Udara Tekankan Pentingnya Kerja Sama

Dinas Lingkungan Hidup Jakarta gelar Forum DLH Aglomerasi pada Kamis 27 Juni 2024. Jakarta siap uji emisi keliling Jabodetabek. Tuntut imbalan apa?


Kualitas Udara Jakarta Menurun 2 Hari Terakhir Karena Polutan dari Bekasi?

37 hari lalu

Stasiun pemantau kualitas udara bergerak milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta. Pemerintah Jakarta menyatakan mengembangkan sistem inventarisasi emisi yang lebih sistematis untuk memantau sumber-sumber polusi udara. FOTO/Dok. DLH DKI
Kualitas Udara Jakarta Menurun 2 Hari Terakhir Karena Polutan dari Bekasi?

Harapannya, upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta akan lebih tepat sasaran karena semua penyebab dan solusinya sudah dikaji dan terukur.


Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

11 Mei 2024

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

9 Mei 2024

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

9 Mei 2024

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

8 Mei 2024

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.