TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berencana akan memperketat aturan pembelian atas kepemilikan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari percepatan program pemerintah untuk penggunaan kendaraan listrik dalam negeri. Lantas, apa saja alasan Luhut bakal persulit pembelian kendaraan berbasis BBM?
Alasan Luhut Bakal Persulit Pembelian Kendaraan Berbasis BBM
Wacana pembatasan transaksi jual-beli kendaraan BBM pertama kali dikemukakan oleh kader Partai Golongan Karya (Golkar) itu dalam acara Peluncuran Battery Assets Management Services Indonesia Battery Corporation (IBC) di kantor Kemenko Marves, Jakarta, pada Senin, 12 Juni 2023. Ia menjelaskan sejumlah penyebab dari pemilihan opsi tersebut oleh pemerintah, yaitu:
1. Implementasi Kebijakan Kendaraan Listrik
Luhut Pandjaitan berujar bahwa limitasi kendaraan berbasis BBM bisa mendorong pembelian mobil listrik di masa mendatang. Ia bahkan menargetkan penggunaan kendaraan roda empat bersumber energi listrik sebanyak 10 persen pada 2030.
“Kendaraan listrik tidak hanya berbicara mengenai kendaraannya saja, tetapi seluruh ekosistem pendukungnya. Kita mau 10 persen nantinya populasi dari EV (electric vehicle) ini telah terjadi di 2030,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan tahap finalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil maupun motor listrik. Insentif tersebut akan disalurkan kepada kendaraan listrik yang diproduksi oleh perusahaan yang mempunyai pabrik di Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberi gambaran besaran insentif untuk pembelian mobil listrik sekitar Rp 80 juta, mobil listrik jenis hybrid Rp 40 juta, dan sebesar Rp 8 juta untuk kendaraan roda dua. “Sementara itu, motor konversi menjadi motor listrik mendapatkan insentif sekitar Rp 5 juta,” jelasnya di Brussels, Belgia pada Rabu, 14 Februari 2022 waktu setempat yang dikutip dari kemenperin.go.id.
Keseriusan Presiden Joko Widodo juga dapat terlihat dari penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Beleid tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak 13 September 2022.
2. Perbaiki Kualitas Udara
Lebih lanjut, menurut Luhut, pembatasan pembelian kendaraan pengguna BBM akan berdampak positif pada perbaikan kualitas udara, terutama di Jakarta. Nantinya hal itu juga akan berefek baik untuk kesehatan masyarakat.
“Kami juga secara bertahap mulai mempersulit ya, tanda kutip, mobil-mobil combustion sehingga demikian, air quality di Jakarta bisa lebih baik. Sehingga keluarga kita akan memperoleh air quality mungkin seperti halnya di negara tetangga,” kata Luhut.
Diketahui, berdasarkan data IQAir, kualitas udara Jakarta pada Senin, 12 Juni 2023 pukul 13:06 WIB berada dalam konsentrasi PM2.5 atau 10,7 kali nilai panduan WHO. Sedangkan AQI US mencatat polusi udara ibu kota menyentuh angka 156 atau kedua terburuk di bawah Hanoi, Vietnam.
3. Jadi Produsen Baterai Mobil Listrik Terbesar
Dalam kesempatan yang berbeda, Luhut Pandjaitan optimistis bahwa Indonesia akan menjadi satu dari tiga besar produsen baterai mobil listrik terbesar di dunia terhitung sejak 2027. Keyakinan itu ia lontarkan lantaran didukung oleh teken kontrak kerja sama pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik antara holding BUMN MIND ID dan Contemporary Amperex Technology Co Limited (CATL) dari Cina.
Hal itu juga diduga mendasari alasan Luhut bakal persulit pembelian kendaraan berbasis BBM demi mewujudkan ekosistem kendaraan listrik. “Maka kita sudah siap memasuki era baru membangun ekosistem lithium battery dan mobil listrik,” tuturnya di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jakarta, Selasa (17/01/2023).
Pilihan editor: Luhut Soal Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik: Gak Bisa Selesai dengan Satu Presiden
MELYNDA DWI PUSPITA