TEMPO.CO, Jakarta - Kejadian tabrak lari terjadi di Jalan Raya Cakung, Jakarta Timur pada Rabu, 14 Juni 2023. Ketika itu pengemudi mobil menarbrak pemotor hingga tewas usai beradu mulut di jalan.
Kanit Laka Polres Jakarta Timur IPTU Darwis membenarkan kecelakaan dipicu usai pelaku dan korban bersenggolan di jalan.
“Saat tiba di Cakung terjadi insiden kecil dengan kendaraan sepeda motor Honda PCX yang dikemudikan oleh korban. Saat itu pelaku turun dan sedikit ada cekcok, benar salah, benar salah, rupanya ibunya sudah menengahi bahwa sudah tidak ada masalah,” ujar IPTU Darwis kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.
Sementara itu, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan cekcok yang terjadi di jalan merupakan bukti kurangnya pengemudi dalam mengusai tindakan berkendara.
"Cekcok itu bagian dari kurangnya pengemudi dalam menguasai diri. Terdapat 3 tindakan yang dilakukan pengemudi ketika ada masalah," ucap pakar safety riding tersebut saat dihubungi Tempo, Minggu 18 Juni 2023.
"Pertama, marah merupakan sebuah gambaran perilaku pengemudi yang bermasalah dengan mentalnya. Kedua, diam dan 'terpaksa' memendam amarah, bisa karena takut atau berfikir untuk bertindak. Terakhir, tersenyum dan mengoreksi diri, tindakan ini yg paling jauh dari konflik," sambungnya.
Donny menambahkan sebagai masyarakat Indonesia yang terkenal dengan keramahannya, sebaiknya para pengemudi tidak ragu untuk bertanggung jawab dan meminta maaf.
"Sebagai orang timur, sudah selayaknya kita memperlihatkan etika yg baik, seperti bertanggung jawab dan meminta maaf. Hanya dengan cara inilah semua permasalahan di tempat umum bisa diselesaikan dengan baik," jelas Sonny.
Terakhir, Sonny mengingatkan pengemudi untuk tidak memprovokasi dan juga terprovokasi agar masalah di jalan dapat selesai dengan baik.
"Memprovokasi sama dengan masalah yang ada tidak selesai dan ditambah dengan masalah baru. Inilah ego dari pengemudi," tutupnya.
Sebagai informasi, saat ini polisi telah menangkap pelaku tabrak lari berinisial OS (26) yang menewaskan MBP (34). Polisi juga memastikan pelaku bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap.
Pelaku diketahui sempat ke Bogor sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi. Saat ini tersangka terjerat Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Namun, jika nantinya berdasarkan keterangan saksi dan bukti saat proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS terancam terjerat Pasal 338 KUHP.
Pilihan Editor: WSBK Mandalika Diminta Ditiadakan, Gubernur NTB Mau Ambil Alih Sirkuit Mandalika
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto