TEMPO.CO, Jakarta - Pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di beberapa wilayah. Masyarakat nantinya hanya perlu membayarkan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak kendaraan biasanya dibarengi insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang masih memiliki tanggungan pajak kendaraan, disarankan segera melunasinya di Samsat terdekat sebelum program berakhir.
Mengutip dari beberapa sumber, Tempo.co merangkum daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak sebagai berikut:
1. Jawa Tengah
Terdapat bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023, dan Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
2. Jawa Timur
Program pemutihan yang ditawarkan adalah Bebas Bea Balik Nama kedua (BBN-II), bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif. Program pemutihan ini berlaku sampai 14 Juli 2023 di Jawa Timur.
4. Sumatera Selatan
PKB dan BBNKB II Bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, hanya perlu membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan. Program ini beraku hingga 31 Desember 2023.
5. Lampung
Terdapat keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun, sehingga kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan yang berlaku hingga 30 September 2023.
Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen. Besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Sumatera Utara
Intensif yang ditawarkan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun. Program ini hanya berlaku hingga 30 September 2023.
7. Aceh
Pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif yang berlaku hingga 30 Juni 2023.
8. Kalimantan Tengah
Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, dan pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat yang berlaku hingga 31 Agustus 2023.
9. Kalimantan Timur
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan mulai dari pembebasan PKB hingga diskon PKB yang berlaku hanya di bulan Juni 2023.
10. Sulawesi Tenggara
Program yang diadakan berupa, pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ yang berlaku hingga 31 Juli 2023.
11. Papua
Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua menggelar program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Juni hingga 12 Juli 2023. Program ini berlaku untuk sepeda motor dan mobil.
Pilihan Editor: Max Verstappen Pole Position di Formula 1 Kanada, Duo Ferrari Terlempar
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto