TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akhirnya kembali memberlakukan tilang manual. Penindakan ini kembali digelar lantaran masih banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora menyebut jumlah pelanggaran lalu lintas dapat ditekan sehubungan dengan berlakunya tilang manual.
"Pelanggaran yang ditindak memang dari tilang manual pasti meningkat karena kita selama ini dengan ETLE. Tapi untung jumlah pelanggaran di jalan juga menurun," katanya kepada wartawan di Cikarang, Kamis, 15 Juni 2023.
Lebih lanjut Tora mengakui saat ini kamera tilang ETLE masih bersifat terbatas dan membuat para pelanggar banyak yang tidak terdeteksi.
"Kita melihat posisi titik ETLE ini kan belum tersebar di seluruh wilayah, makanya tilang manual diberlakukan lagi supaya mencegah di jalur-jalur yang tidak ada ETLE," sambungnya.
Meski begitu, pihak kepolisian saat ini tengah mengupayakan penambahan ETLE mobile yang dinilai cukup efektif.
"Untuk ETLE tetap nanti akan berkelanjutan dan kita akan mengembangkan dari berbagai lokasi khusunya ETLE mobile, nantinya angota-anggota di jalan sudah banyak yang menggunakan ETLE mobile tinggal difoto, divideo nanti langsung akan konek ke tim operator ETLE," jelas Tora.
Sebagai informasi, dalam penerapan kembali tilang manual ini terdapat beberapa daftar sasaran yang akan ditindak oleh polisi lalu lintas. Berikut daftar pelanggarannya:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos traffic light
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
- Kendaraan overload dan over dimensi
Pilihan Editor: Catat Pengalihan Arus Lalu Lintas Saat Laga Indonesia vs Argentina di GBK
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto