TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk tidak lagi mempersulit pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sigit meminta Kakorlantas Polri segera melakukan perbaikan dalam urusan SIM.
"Pembuatan SIM, ini masih dilihat sulit. Laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan juga sama, dan seterusnya. Saat ini kita terus melakukan upaya perbaikan," kata Sigit kepada wartawan di Gedung PTIK/STIK Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2023.
Listyo Sigit juga menambahkan pihaknya kini tengah mengembangkan aplikasi pengrusan SIM agar masyarakat bisa lebih efisien nantinya.
"Saya kira Pak Kadiv TIK, Pak As Ops, Pak Kabik, Kakorlantas, sedang berusaha melakukan perbaikan, dari yang awalnya manual kita ubah menjadi digitalisasi, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan cukup dengan menggunakan aplikasi yang saat ini kita siapkan, kita sedang satukan semua aplikasi menjadi satu layanan namanya Super Apps," lanjutnya.
Lebih lanjut dirinya kemudian menyinggung soal materi praktik SIM C yang sering membuat para pemohon gagal dalam ujiannya.
"Dan khusus untuk pembuatan SIM C, ini saya minta Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati apa itu, zig-zag zig-zag itu, masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," jelasnya.
Sigit meminta agar segera dilakukan evaluasi dalam penerbitan SIM dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, dengan tanpa mengurangi aspek keselamatan berkendara. Baginya, yang penting adalah bagaimana masyarakat punya keterampilan saat berkendara, dan menghargai keselamatan pribadi dan pengguna jalan.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Nggak tes malah lulus. Ini harus dihilangkan," tegas Sigit.
Kapolri banyak menyebut jika memakai metode saat ini, paling hanya 20 orang yang lolos ujian SIM C. Karena itu, dia meminta evaluasi segera dilakukan untuk mempermudah masyarakat.
"Jadi hal-hal yang begitu kita perbaiki ke depan sehingga kemudian hakekat apa yang ingin kita dapatkan dari seorang pengendara, tanpa harus menggunakan hal-hal yang sangat sulit," sambung mantan Kabareskrim Polri ini.
Diketahui, saat dalam ujian para pemohon wajib mengikuti 4 tes. Dimulai dari tes kesehatan, tes psikologi, tes tulis dan tes praktik.
Pilihan Editor: 5 Fakta MotoGP Jerman 2023, Bagnaia Melempem di Sachsenring
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto