Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iriana Jokowi Gunakan Pelat Khusus Kendaraan RI Nomor Berapa?

image-gnews
PresidenJokowi dan istrinya Iriana Widodo tiba di bandara Hiroshima untuk menghadiri KTT para pemimpin G7 di Mihara, prefektur Hiroshima, Jepang barat 19 Mei 2023, dalam foto handout yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Jepang.  Kementerian Luar Negeri Jepang/HANDOUT via REUTERS
PresidenJokowi dan istrinya Iriana Widodo tiba di bandara Hiroshima untuk menghadiri KTT para pemimpin G7 di Mihara, prefektur Hiroshima, Jepang barat 19 Mei 2023, dalam foto handout yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Jepang. Kementerian Luar Negeri Jepang/HANDOUT via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Daftar pelat kendaraan dengan kode RI merupakan bagian penting dalam sistem identifikasi mobil dinas di Indonesia. Pelat khusus ini digunakan untuk membedakan dan mengidentifikasi pemilik kendaraan, terutama pejabat tinggi negara. 

Melalui aturan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, penggunaan plat nomor RI memberikan kemudahan dalam mengenali dan mengelompokkan kendaraan dinas pemerintah.

Pelat nomor RI, seperti RI 1 yang diperuntukkan bagi Presiden Indonesia, RI 2 untuk Wakil Presiden, merupakan simbol dari keberadaan pejabat negara yang memiliki tugas dan tanggung jawab penting dalam memimpin negara.

Pelat nomor khusus RI 3 sebagai pelat nomor untuk kendaraan yang dimiliki oleh istri Presiden. Saat ini, pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi Iriana Jokowi, istri dari Presiden Joko Widodo.

Di bawah ini adalah daftar pemilik plat kendaraan RI lainnya.

RI 1/INDONESIA 1: Presiden Indonesia

RI 2/INDONESIA 2: Wakil Presiden Indonesia

RI 3: Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)

RI 4: Istri Wakil Presiden Indonesia

RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

RI 8: Ketua Mahkamah Agung

RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi

RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

RI 11: Ketua Komisi Yudisial

RI 12: Gubernur Bank Indonesia

RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan

RI 14: Kementerian Sekretariat Negara

RI 15: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

RI 16: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

RI 17: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

RI 18: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya

RI 19: Belum ada informasi lebih lanjut

RI 20: Kementerian Dalam Negeri

RI 21: Kementerian Luar Negeri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RI 22: Kementerian Pertahanan

RI 23: Kementerian Agama

RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI 25: Kementerian Keuangan

RI 26: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

RI 28: Kementerian Agama

RI 29: Kementerian Sosial

RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan

RI 31: Kementerian Perindustrian

RI 32: Kementerian Perdagangan

RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

RI 35: Kementerian Perhubungan

RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika

RI 37: Kementerian Pertanian

RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan

RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Dengan adanya daftar pelat kendaraan RI, masyarakat juga dapat mengidentifikasi mobil dinas yang digunakan oleh pejabat negara dengan lebih mudah. Hal ini memberikan transparansi dalam penggunaan kendaraan dinas serta memastikan bahwa mobil tersebut digunakan sesuai dengan keperluan resmi dan acara kenegaraan.

Pelat nomor RI merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, penggunaan mobil dinas oleh pejabat negara dapat diawasi dengan lebih baik oleh publik dan memastikan penggunaan sumber daya negara yang efisien.

Melalui sistem pelat khusus ini, diharapkan penggunaan mobil dinas di Indonesia dapat tetap terjaga dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mendukung integritas dan efektivitas pemerintahan.

Pilihan Editor: Syarat Penggunaan Pelat Nomor Khusus, Siapa Saja yang Boleh?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan soal alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan.


Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

11 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

Jokowi mengatakan pemerintah tidak menunjuk ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, mengajukan IUP. Tapi hanya menyediakan regulasinya.


Jokowi Mengaku Tak Tahu Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T: Tanya ke Pak Benny

11 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Jokowi Mengaku Tak Tahu Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T: Tanya ke Pak Benny

Jokowi meminta publik mempertanyakan sosok pengendali judi online berinisial T kepada Kepala BP2MI Benny Rhamdani.


Pendukung Prabowo dan Kader Gerindra Diangkat Jadi Komisaris BUMN di Akhir Masa Jabatan Jokowi

11 jam lalu

Belasan orang dekat Prabowo ataupun pengurus Partai Gerindra diangkat menjadi komisaris BUMN di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Pendukung Prabowo dan Kader Gerindra Diangkat Jadi Komisaris BUMN di Akhir Masa Jabatan Jokowi

Belasan pendukungt Prabowo atau kader Partai Gerindra diangkat menjadi komisaris BUMN di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.


Jokowi Sebut Daya Saing Indonesia Naik ke Posisi 27 di Dunia, Apa Saja Pemicunya?

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers ketika mengunjungi rumah duka Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz, yang wafat di Jakarta pada Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Jokowi Sebut Daya Saing Indonesia Naik ke Posisi 27 di Dunia, Apa Saja Pemicunya?

Jokowi mengatakan naiknya peringkat daya saing Indonesia disebabkan sejumlah hal. Di antaranya, performa pertumbuhan ekonomi


Jokowi Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang: Buka Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

12 jam lalu

Sejumlah alat berat difungsikan dalam pemerataan tanah di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu 8 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pada kuartal I-2024 mencapai sebesar 24,3 persen dengan besaran Rp401,5 triliun dari target Rp1.650 triliun. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Jokowi Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang: Buka Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

Jokowi mengatakan Kawasan Industri Terpadu Batang dibangun seluas 4.300 hektare dan akan menyerap 250 ribu tenaga kerja


Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

13 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan beruntun. Shutterstock
Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

Presiden Jokowi sendiri mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan tentang wajib asuransi kendaraan ini.


Furnitur dan Perabotan Sudah Tiba di IKN, Presiden Sudah Bisa Berkantor di Ibu Kota Baru Sebelum HUT RI

14 jam lalu

Lanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto: Dok. Nyoman Nuarta).
Furnitur dan Perabotan Sudah Tiba di IKN, Presiden Sudah Bisa Berkantor di Ibu Kota Baru Sebelum HUT RI

Berdasarkan informasi dari Sekretariat Presiden dan Sekretariat Negara , furnitur atau perabotan untuk Kantor dan Istana Presiden telah sampai di IKN


Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

14 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap sosok berinisial T yang mengendalikan judi online.