TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru mengenai syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara. Setiap pemohon SIM saat ini wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi.
Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diterbitkan untuk pertama kali pada 8 Februari 2023. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 9 Ayat (3) dan (3a), dijelaskan bila pemohon SIM harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bila menguasai kendaraan bermotor dengan belajar sendiri.
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,”dalam Ayat (3a) dalam peraturan kepolisian tersebut.
Batas Maksimal Sertifikat Mengemudi
Sertifikat mengemudi yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembuat SIM maksimal enam bulan sejak diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Hal ini berlaku untuk pemohon yang ingin peningkatan SIM Ranmor (kendaraan bermotor) Umum dan SIM Ranmor Perseorangan.
Sementara itu, bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar mengendarai kendaraan bermotor secara mandiri, maka dapat mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Setelah itu, sertifikat tersebut akan direkam dalam pangkalan data SIM Korlantas Polri.
“Setelah sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri,” tulis Ayat (3b).
Alasan Membuat SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djati Utomo mengungkapkan alasan di balik peraturan membuat SIM yang wajib menggunakan sertifikat mengemudi. Ini karena kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan mengenai aturan lalu lintas, dan etika berkendara menjadi faktor penting untuk keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban berlalu lintas.
“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” ujar Tri Julianto.
“Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu, persyaratan sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi menjadi salah satu upaya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, penurunan pelanggaran, dan peningkatan kualitas pengemudi.
Urutan Penerbitan SIM
Dengan adanya persyaratan baru bagi bagi pemohon dan peningkatan SIM, maka urutan penerbitan Surat Izin Mengemudi pun mengalami beberapa perubahan. Berikut urutan penerbitannya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
- 3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri; - Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
- 5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan - Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Itulah rangkuman informasi mengenai penjelasan bikin SIM wajib pakai sertifikat mengemudi. Dengan begitu, setiap orang yang ingin mengajukan permohonan atau peningkatan dan perpanjangan SIM harus memiliki sertifikat mengemudi (bagi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi) atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi (bagi yang belajar menguasai kendaraan bermotor sendiri) dari lembaga pendidikan terkait yang terakreditasi
Pilihan editor: Polda Metro Mulai Wajibkan Sertifikat Mengemudi untuk Pembuatan SIM
RADEN PUTRI