Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi, Apa Maksudnya?

image-gnews
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru mengenai syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara. Setiap pemohon SIM saat ini wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi.

Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diterbitkan untuk pertama kali pada 8 Februari 2023. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada  Pasal 9 Ayat (3) dan (3a), dijelaskan bila pemohon SIM harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bila menguasai kendaraan bermotor dengan belajar sendiri.

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,”dalam Ayat (3a) dalam peraturan kepolisian tersebut.

Batas Maksimal Sertifikat Mengemudi

Sertifikat mengemudi yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembuat SIM maksimal enam bulan sejak diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Hal ini berlaku untuk pemohon yang ingin peningkatan SIM Ranmor (kendaraan bermotor) Umum dan SIM Ranmor Perseorangan.

Sementara itu, bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar mengendarai kendaraan bermotor secara mandiri, maka dapat mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Setelah itu, sertifikat tersebut akan direkam dalam pangkalan data SIM Korlantas Polri.

“Setelah sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri,” tulis Ayat (3b).

Alasan Membuat SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djati Utomo mengungkapkan alasan di balik peraturan membuat SIM yang wajib menggunakan sertifikat mengemudi. Ini karena kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan mengenai aturan lalu lintas, dan etika berkendara menjadi faktor penting untuk keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban berlalu lintas.

“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” ujar Tri Julianto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Selain itu, persyaratan sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi menjadi salah satu upaya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, penurunan pelanggaran, dan peningkatan kualitas pengemudi.

Urutan Penerbitan SIM

Dengan adanya persyaratan baru bagi bagi pemohon dan peningkatan SIM, maka urutan penerbitan Surat Izin Mengemudi pun mengalami beberapa perubahan. Berikut urutan penerbitannya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
    - 3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
    - 5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Itulah rangkuman informasi mengenai penjelasan bikin SIM wajib pakai sertifikat mengemudi. Dengan begitu, setiap orang yang ingin mengajukan permohonan atau peningkatan dan perpanjangan SIM harus memiliki sertifikat mengemudi (bagi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi) atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi (bagi yang belajar menguasai kendaraan bermotor sendiri) dari lembaga pendidikan terkait yang terakreditasi

Pilihan editor: Polda Metro Mulai Wajibkan Sertifikat Mengemudi untuk Pembuatan SIM

RADEN PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

14 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

Mulai Januari 2025, semua pemilik mobil dan motor wajib mengikuti asuransi kendaraan bermotor dari pemerintah. Apa manfaatnya bagi peserta asuransi?


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.


Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan menuju Jalan Raya Puncak terjebak kemacetan di kawasan Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 11 Agustus 2021. Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus dengan harapan daat mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

Pengelola dana asuransi wajib kendaraan bermotor yang akan ditetapkan pada awal tahun depan, tidak boleh mengambil keuntungan.


Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

4 hari lalu

Kepadatan kendaraan bermotor pada pagi hari di kawasan jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Dari besaran anggaran Rp6,9 triliun untuk penanganan kemacetan, sebanyak Rp4,9 triliun merupakan Public Service Obligation (PSO) yang akan difokuskan sebagai peningkatan kualitas dan kuantitas angkutan umum. TEMPO/Tony Hartawan
Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan organisasinya menolak rencana ini karena akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.


Aturan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Industri Asuransi Untung?

4 hari lalu

Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor.
Aturan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Industri Asuransi Untung?

Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor. Industri asuransi menangguk untung


Terpopuler: Kontroversi Kendaraan Wajib Asuransi, Respons Erick Thohir dan Jokowi usai Whoosh Dituding Rugikan Wika

5 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Terpopuler: Kontroversi Kendaraan Wajib Asuransi, Respons Erick Thohir dan Jokowi usai Whoosh Dituding Rugikan Wika

Berita terpopuler bisnis pada Ahad, 21 Juli 2024 dimulai dari penolakan PKS atas rencana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan bermotor.


Pemerintah Berencana Wajibkan Kendaraan Bermotor Diikutkan Asuransi TPL, Apa Itu?

7 hari lalu

Sejumlah kendaaran terjebak kemacetan saat melintas di Jalan Pasar Senen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk menghindari kepadatan lalu lintas imbas adanya kegiatan Hari Bhayangkara dan Pesta Rakyat di Monumen Nasional (Monas). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemerintah Berencana Wajibkan Kendaraan Bermotor Diikutkan Asuransi TPL, Apa Itu?

Asuransi TPL adalah produk asuransi kendaraan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.


OJK Tunggu Pemerintah Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

8 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Tunggu Pemerintah Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang asuransi wajib kendaraan bermotor. Begini penjelasan lengkap otoritas.


Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

23 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).