Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi, Apa Maksudnya?

image-gnews
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru mengenai syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara. Setiap pemohon SIM saat ini wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi.

Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diterbitkan untuk pertama kali pada 8 Februari 2023. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada  Pasal 9 Ayat (3) dan (3a), dijelaskan bila pemohon SIM harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bila menguasai kendaraan bermotor dengan belajar sendiri.

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,”dalam Ayat (3a) dalam peraturan kepolisian tersebut.

Batas Maksimal Sertifikat Mengemudi

Sertifikat mengemudi yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembuat SIM maksimal enam bulan sejak diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Hal ini berlaku untuk pemohon yang ingin peningkatan SIM Ranmor (kendaraan bermotor) Umum dan SIM Ranmor Perseorangan.

Sementara itu, bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar mengendarai kendaraan bermotor secara mandiri, maka dapat mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Setelah itu, sertifikat tersebut akan direkam dalam pangkalan data SIM Korlantas Polri.

“Setelah sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri,” tulis Ayat (3b).

Alasan Membuat SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djati Utomo mengungkapkan alasan di balik peraturan membuat SIM yang wajib menggunakan sertifikat mengemudi. Ini karena kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan mengenai aturan lalu lintas, dan etika berkendara menjadi faktor penting untuk keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban berlalu lintas.

“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” ujar Tri Julianto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Selain itu, persyaratan sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi menjadi salah satu upaya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, penurunan pelanggaran, dan peningkatan kualitas pengemudi.

Urutan Penerbitan SIM

Dengan adanya persyaratan baru bagi bagi pemohon dan peningkatan SIM, maka urutan penerbitan Surat Izin Mengemudi pun mengalami beberapa perubahan. Berikut urutan penerbitannya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
    - 3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
    - 5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Itulah rangkuman informasi mengenai penjelasan bikin SIM wajib pakai sertifikat mengemudi. Dengan begitu, setiap orang yang ingin mengajukan permohonan atau peningkatan dan perpanjangan SIM harus memiliki sertifikat mengemudi (bagi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi) atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi (bagi yang belajar menguasai kendaraan bermotor sendiri) dari lembaga pendidikan terkait yang terakreditasi

Pilihan editor: Polda Metro Mulai Wajibkan Sertifikat Mengemudi untuk Pembuatan SIM

RADEN PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

6 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yana Supriatna, Sabtu, 27 April 2024. Foto: ANTARA/Ferri.
Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

11 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

12 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

16 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

36 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

52 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kanit Reskrim Polsek Serpong Ipda Dovie Eudy menyatakan laporan pencurian tersebut tetap diproses hanya pelapor diminta melengkapi bukti BPKB.


Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

55 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

Merasa takut, seorang pencuri kendaraan sepeda motor di Pondok Aren Tangsel mengembalikan barang hasil curiannya.


Gelar Operasi 9 Hari, Dishub DKI Tindak 623 Kendaraan Bermotor Lawan Arah

3 Maret 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Gelar Operasi 9 Hari, Dishub DKI Tindak 623 Kendaraan Bermotor Lawan Arah

Dinas Perhubungan DKI menindak 632 kendaraan bermotor yang lawan arah di 62 lokasi.


Tawaran BCA Expoversary: DP 0 Persen hingga Bunga Spesial Kredit Kendaraan Bermotor 2,67 Persen

2 Maret 2024

Neta V dipamerkan di ajang BCA Expo di ICE, BSD City, Tangerang, 8-10 September 2023. (Neta Indonesia)
Tawaran BCA Expoversary: DP 0 Persen hingga Bunga Spesial Kredit Kendaraan Bermotor 2,67 Persen

BCA menawarkan bunga spesial kredit kendaraan bermotor sebesar 2,67 persen flat p.a tenor 1 tahun. Tak hanya itu, ada pula DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit sepeda motor


Kendaraan Listrik Jadi Ladang Baru Modifikator Lokal, Begini Penjelasan IMI

25 Februari 2024

Pengunjung melihat mobil yang dipamerkan dalam Indonesian International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Pameran otomotif IIMS 2024 yang berlangsung 15-25 Pebruari itu diikuti sebanyak 188 merek meramaikan IIMS 2024, termasuk diantaranya 53 merek kendaraan roda empat dan dua berbahan dasar mesin dan listrik dengan target transaksi mencapai Rp5,3 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Kendaraan Listrik Jadi Ladang Baru Modifikator Lokal, Begini Penjelasan IMI

Wakil Ketua Umum IMI bidang Mobilitas, Rifat Sungkar, mengatakan bahwa kendaraan listrik bisa menjadi peluang bagi modifikator lokal untuk berkarya.