Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beberapa Hal yang Perlu Diketahui soal Sertifikat Mengemudi sebagai Syarat Pembuatan SIM

Editor

Nurhadi

image-gnews
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan surat penting bagi seseorang yang memiliki kendaraan baik motor ataupun mobil. Baru-baru ini Korlantas Polri memberikan penambahan syarat bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan SIM. Syarat tambahan dalam pembuatan SIM adalah wajib untuk melampirkan sertifikat mengemudi. 

Sebelum adanya penambahan syarat, masyarakat dapat mendaftarkan SIM baru atau memperpanjangnya ke Polres. Melansir polri.go.id, syarat yang harus dilakukan ketika membuat SIM, yaitu minimal berusia tujuh belas tahun, memiliki KTP, mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani, dan lulus ujian. 

Ketika mengikuti ujian, masyarakat akan menghadapi dua model yang berbeda. Pertama, ujian teori. Jika lulus, dapat melanjutkan ke ujian berikutnya, yaitu ujian praktik. Namun, apabila tidak lolos, pemohon SIM dapat mengulang ujian tersebut setelah tenggang tujuh sampai tiga puluh hari. 

Kedua, pemohon SIM akan mengikuti ujian praktik. Apabila lulus, SIM pemohon akan diproduksi. Sebaliknya, jika gagal, pemohon harus mengulang ujan. Kemudian, pemohon SIM akan dimintai kelengkapan dokumen, seperti tanda tangan, sidik jari, dan foto.

Setelah adanya tambahan syarat dalam pembuatan pembuatan SIM, pemohon diwajibkan untuk melampirkan sertifikat berkemudi yang dimilikinya. Syarat itu  diperbarui lagi agar sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Sebenarnya, pelampiran sertifikat mengemudi sudah tersedia dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Namun, persyaratan tersebut baru diwajibkan pada 2023. 

Penambahan syarat dilakukan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Hasilnya, ditemukan relevansi antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan etika berkendara masyarakat. Akibatnya, sertifikasi pengemudi diperlukan demi peningkatan keamanan lalu lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sertifikat pengemudi yang dilampirkan oleh pemohon harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Sekolah yang digunakan harus memiliki akreditasi untuk dapat mengeluarkan sertifikat. Lalu, sekolah mengemudi tersebut bukan berasal dari Polri. Pemohon harus mencari sendiri. 

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo menyatakan bahwa sertifikasi mengemudi dapat meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan menjadi salah satu upaya untuk menurunkan tingkat pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.

Secara keseluruhan, penambahan syarat dalam pembuatan SIM tidak mengalami perbedaan. Penambahan dilakukan agar meningkatkan kualitas dan wawasan pengemudi dalam berkendara. 

Pilihan Editor: Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Baru, Kapan Mulai Berlaku?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Kota Yogyakarta Selidiki Mahasiswa Tewas Kecelakaan karena Diduga Hindari Klitih

1 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Polres Kota Yogyakarta Selidiki Mahasiswa Tewas Kecelakaan karena Diduga Hindari Klitih

Polres Kota Yogyakarta tengah menyelidiki viralnya kasus kecelakaan tunggal yang menyebabkan seorang mahasiswi tewas Sabtu dini hari 20 Juli 2024.


Marak Aksi Pemalsuan, Begini 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

2 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Marak Aksi Pemalsuan, Begini 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Memastikan keaslian sertifikat tanah adalah langkah krusial untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.


Alasan Dede Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina karena Takut dengan Iptu Rudiana

3 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Alasan Dede Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina karena Takut dengan Iptu Rudiana

Alasan Dede berikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky karena ketakutan.


Menteri Yasonna Serahkan 35 Sertifikat KIK dari Upacara Adat hingga IG Kopi Robusta Sanggabuana Jawa Barat

3 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis  (IG) kepada masyarakat  Jawa Barat di Bandung, Selasa 23 Juli 2024. FOTO: dokumen Humas Kemenkumham
Menteri Yasonna Serahkan 35 Sertifikat KIK dari Upacara Adat hingga IG Kopi Robusta Sanggabuana Jawa Barat

Yasonna H. Laoly menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan satu Indikasi Geografis (IG) bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat.


LPSK Urus Asesmen Medis I Wayan Suparta yang Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung

3 hari lalu

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza meminta perlindungan dan perhitungan ganti kerugian atau restitusi akibat dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
LPSK Urus Asesmen Medis I Wayan Suparta yang Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung

"Pemohon memberi informasi kalau gendang telinga pecah. Maka itu harus diasesmen dulu oleh rumah sakit yg ditunjuk LPSK," kata Sri.


Resmikan Implementasi Sertifikat Elektronik di 29 Kantor Pertanahan Jawa Tengah, Menteri AHY Sebut Tranformasi Digital Tuntutan Zaman

13 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN untuk tahun anggaran 2023, dan  pagu indikatif alias anggaran Kementerian ATR/BPN untuk tahun 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Resmikan Implementasi Sertifikat Elektronik di 29 Kantor Pertanahan Jawa Tengah, Menteri AHY Sebut Tranformasi Digital Tuntutan Zaman

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meresmikan Implementasi Sertifikat Elektronik di 29 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah pada Jumat kemarin.


Polisi Sebut Pemuda yang Tewas Misterius di Malang Sempat Tak Pulang 2 Hari

18 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Polisi Sebut Pemuda yang Tewas Misterius di Malang Sempat Tak Pulang 2 Hari

Polres Malang mengatakan pemuda yang tewas misterius di rumahnya sempat tidak pulang dua hari.


Polisi Masih Telusuri Motif Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Tanah Karo

18 hari lalu

Kondisi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Polisi Masih Telusuri Motif Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Tanah Karo

Polisi belum mengungkap motif pembakaran rumah wartawan Tribrata TV.


Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

23 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

23 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

Ada sebanyak 92 negara yang mengakui SIM Internasional dari Indonesia. Berikut cara membuat SIM Internasional.