Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobil Lelang Volkswagen Terkena Gugatan, JBA Beri Tanggapan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Volkswagen Tiguan (Dok. Volkswagen)
Ilustrasi Volkswagen Tiguan (Dok. Volkswagen)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pemenang lelang mobil di Balai Lelang Otomotif JBA melayangkan gugatan ke pengadilan. Ia merasa kecewa terhadap kondisi mobil lelang tersebut.

Berdasarkan siaran pers dari kuasa hukumnya, Hasani, pemenang lelang itu menggugat JBA Kantor Pusat dan JBA Cabang Tipar Jakarta Utara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hal tersebut bermula ada rasa ketidakpuasan dan keadilan yang dialami klien kami, di mana pada tanggal 17 Mei 2023 klien kami ikut sebagai peserta lelang kendaraan mobil yang dilaksanakan oleh Kantor Lelang JBA Cabang Tipar Jakarta Utara, dengan Lot. Nomor : 186 (Nomor urut atau deretan unit barang yang akan dilelang), dengan membayar uang jaminan sebesar Rp.5.000.000," kata dia.

Mobil yang dimaksud adalah Volkswagen Tiguan 1.4 TSI AT berwarna hitam metalik. Mobil lelang itu dimenangkan dengan nilai Rp 143 juta. Usai dilunasi, mobil kemudian dibawa pulang dari Kantor JBA Jakarta Raya.

Namun saat mobil tersebut menempuh kurang lebih 5 km, terjadi masalah pada bagian transmisinya. Gigi transmisi otomatisnya tidak pindah dari gigi dua ke gigi tiga.

Setelah beberapa saat, mobil itu hilang tenaga disertai menyalanya lampu indikator matik bergambar tools (kunci pas). Padahal, kondisi transmisi mobil tersebut saat lelang dijelaskan 'Cukup'.

Menanggapi komplain dari para pembeli, D2D Function Head JBA Tupa Simarmata menjelaskan terdapat dua jenis komplain yang selama ini dapati pihaknya. Pertama, komplain soal legalitas, dan yang kedua, komplain mengenai kondisi kendaran.

"Kalo kita bicara soal komplain secara legalitas, dari kami tidak ada pertentangan, kami langsung pertanggung jawabkan tapi itu pun ada masa untuk melakukan klaim selama 30 hari dari dinyatakan dimenangkannya lelang," katanya di Menteng, Jakarta Pusat, Senin 26 Juni 2023.

Sementara untuk komplain soal kondisi kendaraan, pihaknya berani memberikan penjelasan dengan kondisi kendaraan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika komplain kondisi unit kami masih coba mempertahankan bahwa dengan adanya lembar keterangan unit ini bahwa JBA juga melakukan lelang dengan kondisi apa adanya. Kami soal kondisi ini selalu debat tebal," ia menambahkan.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan mengenai kondisi kendaraan telah terjadi beberapa permasalahan, salah satunya pemberian grade pada bodi ataupun mesin.

"Orang datang ke JBA dengan alasan dia tidak terima dengan kondisi mesin ini, menurut dia sudah tidak layak karena menurutnya JBA memberikan grade C. Grade ini kan bicara persepsi, semua orang punya persepsi. Kami juga punya persepsi karena kami yang buat. Persepsi itulah yang membuat orang jadi salah paham akhirnya melakukan klaim soal kondisi mobil," sambungnya.

Tupa kemudian menyarankan calon pengikut lelang mobil untuk datang secara langsung dalam masa open house agar dapat melihat kondisi kendaraan itu.

"Jadi kalo kami menerima semua klaim dengan masalah kondisi fisik, itu kami tidak bisa menerima sepenuhnya itu. Karena kami sudah menyarankan ayok dateng ke pool kami untuk melakukan pengecekan secara bersama-sama," jelasnya.

Pilihan Editor: JBA Berhasil Lelang Hampir 100 Ribu Kendaraan hingga Mei 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

1 hari lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.


Fati Indraloka Lelang Vespa Kesayangan Babe Cabita untuk Pembangunan Masjid

1 hari lalu

Istri mendiang Babe Cabita melelang Vespa kesayangan almarhum untuk membangun masjid. Foto: Instagram.
Fati Indraloka Lelang Vespa Kesayangan Babe Cabita untuk Pembangunan Masjid

Hasil lelang vespa kesayangan Babe Cabita akan digunakan untuk pembangunan masjid dan pondok pesantren.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

6 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

7 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

10 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

12 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik memadati di jalur selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Arus balik H+3 lebaran dari Tasikmalaya menuju Bandung terpantau padat merayap dan terjadi antrean kendaraan dari Sindangkasih, Kabupaten Ciamis hingga Indihiang, Kota Tasikmalaya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.


5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

13 hari lalu

Pengendara mobil bak terbuka membawa setumpuk besar muatan di sebuah jalan di Selandia baru. Facebook.com/Traffic and Highway Patrol Command
5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?


7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

17 hari lalu

Mekanik sedang melakukan servis mobil Honda. (HPM)
7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

Merawat kendaraan yang digunakan saat mudik bisa mengembalikan performa kendaraan.


Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

18 hari lalu

Mekanik Toyota melakukan pengecekan kondisi pelumas mesin. (Foto: Auto200)
Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.


Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

23 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

Kecelakaan terjadi di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi, 8 April 2024.