TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri melakukan uji coba alat pengukur kebisingan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor. Alat ini disiapkan untuk menindak motor yang menggunakan knalpot brong karena dinilai meresahkan masyarakat.
"Kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat. Alat ini nantinya digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot motor maupun mobil," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 28 Juni 2023.
Alat pengukur kebisingan ini akan mengetahui ambang batas kebisingan yang sesuai dengan peraturan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Kesehatan RI. Sebab, selama ini petugas kepolisian seringkali menindak kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SNI.
"Seringkali kita mendapat laporan dari masyarakat terkait suara yang memekakkan telinga dan itu secara kesehatan juga akan berakibat pada kesehatan masyarakat apabila suaranya melebihi ambang kebisingan," jelas Aan.
Dalam penindakkannya, kepolisian akan melihat spesifikasi teknik kelengkapan kendaraan bermotor serta menggunakan alat pengukur kebisingan ini. Dengan demikian, kendaraan yang mengeluarkan suara melebih ambang batas kebisingan, bisa ditindak dengan tegas.
Pilihan Editor: Honda Komentari Rencana Pemerintah yang Mau Persulit Pembelian Mobil Bensin
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto