Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023, Begini Syaratnya

image-gnews
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT Jakarta ke-496. Program tersebut berlaku sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda No. e-0035 Tahun 2023. Lantas, bagaimana cara ikut pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023? 

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023

Sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dikenakan akibat keterlambatan pembayaran. Dilansir dari bprd.jakarta.go.id, penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda pajak ditetapkan untuk:

- Sanksi administrasi secara jabatan bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor.

- Penghapusan sanksi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa perlu permohonan wajib pajak berdasarkan sistem pajak daerah.

- Penghapusan sanksi diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang membayar pokok pajak sejak Kamis, 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. 

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023

Bagi warga Jakarta yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak, diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

- Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli dan fotokopi. 

Dikutip dari daihatsu.co.id, khusus pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II, pemohon harus melampirkan dokumen tambahan, antara lain:

-       Keterangan hasil cek fisik kendaraan bermotor.

-       Kuitansi hasil jual beli asli dan fotokopi bermaterai Rp10.000 dan bertanda tangan. 

WP yang membayar tunggakan PKB di gerai Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair Kemayoran berkesempatan mendapatkan cinderamata (souvenir) khusus. Pembayaran di PRJ 2023 tersebut hanya berlaku jika tunggakan kurang dari satu tahun. 

Sementara itu, pembayaran tunggakan PKB lebih dari satu tahun tetap harus dilaksanakan di kantor Samsat induk terdekat. Untuk gerai Samsat di PRJ 2023 dapat dikunjungi di Hall C1 JIEXPO Kemayoran pada 14 Juni sampai 16 Juli 2023. 

Pemohon yang datang ke kantor Samsat, harus mengunjungi bagian loket dan menyerahkan seluruh dokumen. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Apabila masyarakat hendak melakukan balik nama kendaraan di luar wilayah domisili, pemohon akan diminta mencabut berkas. 

Berkesempatan Bawa Pulang Motor Listrik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak hanya souvenir, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan promo kejutan hadiah (doorprize) berupa motor listrik. Adapun syarat untuk mengikuti undian pembayaran PKB adalah sebagai berikut.

-    Periode pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) selambat-lambatnya 30 hari sebelum jatuh tempo.

-    PKB yang dibayarkan milik sendiri dengan mencantumkan nomor handphone (HP) terdaftar.

-    Periode pembayaran sampai dengan 30 Juni 2023.

-    Pengundian dilakukan secara tersistem dan acak.

-    Pengundian dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat.

-    Pengumuman pemenang pada Juli 2023.

-    Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak. 

Tujuan Program Pemutihan Pajak Jakarta 2023

Menurut Bapenda DKI Jakarta, program peniadaan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan serta insentif kepada masyarakat terutama bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan keringanan pajak diklaim mendorong pendekatan lebih proaktif dalam pembayaran pajak. 

Harapannya, kebijakan pemutihan pajak Jakarta 2023 yang diterapkan tidak hanya menghasilkan manfaat dalam jangka pendek, tetapi membentuk kesadaran lebih baik untuk membayar pajak di masa depan. Pemilik kendaraan bermotor dapat memenuhi kewajiban dengan lebih mudah dan berkontribusi dalam pembangunan ibu kota Jakarta. 

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan EditorJakarta Fair 2023 Sediakan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

1 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

2 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

3 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik


Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

4 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan perakitan konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di Bengkel Kerja Negara di Jakarta, Jumat 5 Januari 2024. Kendaraan yang sudah di konversi dapat menempuh jarak 60 km dengan kecepatan hingga 80 km/jam tersebut hanya memakan waktu 2 jam untuk pengkonversiannya dengan biaya sebesar Rp 14 juta. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

4 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

5 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

8 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

9 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

10 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024