TEMPO.CO, Jakarta - Badan pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan seiring perayaan HUT Jakarta ke-496, yang berlangsung dari 22 Juni sampai 29 Desember 2023.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa program ini telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 2-0035 Tahun 2023.
Dalam Program pemutihan pajak DKI Jakarta, terdiri dari penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bagi warga Jakarta yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut, diwajibkan untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan asli dan fotokopi, serta Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli dan fotokopi.
Warga Jakarta yang menunggak kurang dari satu tahun, dapat dilakukan di Pekan Raya Jakarta serta dapat berkesempatan mendapatkan cenderamata. Sementara yang menunggak lebih dari satu tahun, harus dilaksanakan di kantor Samsat terdekat.
Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak oleh pemerintah untuk pemilik kendaraan.Tujuan dari pemutihan ini adalah untuk menertibkan wajib pajak agar tidak terlambat membayar pajak lagi.
Dasar hukum dari pemutihan pajak ini tercantum dalam Pasal 72 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 yang berbunyi “Pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa dua tahun habis. Jika sampai dua tahun belum memperpanjang, maka status kepemilikannya akan dihapus”.
Syarat Pemutihan Pajak
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan:
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Sementara itu syarat untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor memiliki syarat yang sama seperti syarat pemutihan pajak kendaraan biasa di atas, hanya menambah kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.
Pilihan Editor: HUT Jakarta, Bapenda DKI Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 29 Desember 2023